Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari, Lewat Dari Yang ditentukan maka Segera Laporkan, Petugas BPN Bisa DI PECAT, Dipindahkan atau Diturunkan Pangkatnya. -->

Iklan Semua Halaman

Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari, Lewat Dari Yang ditentukan maka Segera Laporkan, Petugas BPN Bisa DI PECAT, Dipindahkan atau Diturunkan Pangkatnya.

Kabar Investigasi
Minggu, 19 Juli 2026

 



Jakarta - Masyarakat tak perlu lagi menunggu berlarut-larut untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. Mulai tanggal 17 Agustus ,seluruh kantor pertanahan harus sudah menerapkan transformasi pelayanan , termasuk pengukuran terjadwal dan percepatan proses peralihan hak ," ujar Nusron, Jakarta Selasa, (14/8/2026).



Menurut dia selama ini proses balik nama Sertifikat kerap memakan waktu lama kerena tahapan administrasi diluar Kantor Pertanahan.

 

Pembuatan AJB di sejumlah daerah bahkan bisa mencapai puluhan hari, sementara verifikasi PBHTB ada yang memakan waktu hingga dua bulan.


Selain mempercepat proses balik nama.Kementerian ATR/BPN juga mulai menerapkan sistim pengukuran tanah secara terjadwal.


Aparatur yang terbukti melanggar standar pelayanan akan di kenakan sangsi sesuai tingkat pelayanannya mulai dari penurunan jabatan pemindahan tugas, hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.


Menurut dia ,transformasi pelayanan ini diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian waktu dalam pelayanan pertanahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kementerian ATR/BPN.


(Redpel-AEff)


 Biro Hubungan Masyarakat dan Pratokol, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.