PALI -- Kamis,30/07/2026 Kondisi memprihatinkan terlihat pada salah satu aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yakni Hotel Srikandi. Bangunan yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai miliaran rupiah dan diresmikan pada 26 Agustus 2024 itu kini tampak terbengkalai serta minim perawatan.
Berdasarkan pantauan dan Investigasi awak media di lokasi, sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan. Atap di beberapa titik dilaporkan bocor, plafon banyak yang rusak dan ditumbuhi jamur, sementara fasilitas kamar mandi tampak kusam, dipenuhi lumut, serta mengalami kerusakan. Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa aset daerah tersebut tidak memperoleh pemeliharaan secara optimal.
Ironisnya, bangunan yang sebelumnya digadang-gadang menjadi salah satu fasilitas penunjang daerah itu kini justru memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga aset yang dibangun menggunakan uang rakyat.
Sejumlah warga menilai, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, nilai aset akan terus menurun dan pemerintah berpotensi mengeluarkan anggaran yang jauh lebih besar untuk rehabilitasi dibandingkan jika pemeliharaan dilakukan secara rutin sejak awal.
«"Sangat disayangkan aset semegah ini dibiarkan rusak perlahan. Kalau dikelola dengan baik, Hotel Srikandi bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik. Jangan sampai uang rakyat habis untuk membangun, tetapi pemerintah lalai menjaga hasil pembangunannya," ujar salah seorang warga.»
Sorotan publik tersebut dinilai memiliki dasar yang kuat. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menegaskan bahwa pengelola dan pengguna barang memiliki kewajiban melakukan pengamanan, pemeliharaan, serta penatausahaan terhadap aset daerah agar tetap berfungsi sesuai peruntukannya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juga mengamanatkan bahwa barang milik daerah harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat ekonomi maupun sosial bagi masyarakat.
Apabila aset yang dibangun dengan anggaran negara dibiarkan rusak tanpa upaya pemeliharaan yang memadai, maka hal tersebut dapat menjadi indikator lemahnya tata kelola aset pemerintah. Bahkan, apabila ditemukan adanya unsur kelalaian, pembiaran, atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan, kondisi tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun lembaga pemeriksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik kini mendesak Pemkab PALI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Hotel Srikandi, termasuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan aset tersebut, apakah telah dianggarkan biaya pemeliharaan setiap tahun, serta mengapa kondisi bangunan dapat mengalami kerusakan dalam waktu yang relatif singkat setelah diresmikan.
Masyarakat juga meminta agar Inspektorat Kabupaten PALI melakukan audit terhadap tata kelola pemeliharaan aset tersebut. Apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan, proses penanganannya diharapkan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten PALI maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pengelolaan Hotel Srikandi.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai penyebab kerusakan bangunan, status pengelolaan aset, anggaran pemeliharaan yang telah dialokasikan, serta langkah konkret yang akan dilakukan pemerintah. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Nopriadi

Komentar