LANGKAT – Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat mengecam keras sikap mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy (FH). Mantan orang nomor satu di Pemkab Langkat tersebut mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp29 Miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FH gagal hadir memberikan keterangan di muka sidang dengan dalih sedang melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci.
Ketua FORPEDA Langkat, Muhammad Nur Adlin, S.H., menilai alasan cuti umrah yang diajukan oleh FH di tengah bergulirnya agenda persidangan yang sangat krusial ini terkesan dipaksakan. Langkah tersebut diduga kuat sebagai upaya taktis untuk mengulur waktu dan menghindari kewajiban hukumnya sebagai warga negara.
"Persidangan ini adalah tempat untuk mencari kebenaran materiil atas kerugian negara senilai Rp29 miliar yang telah merenggut hak-hak pendidikan bagi adik-adik pelajar kita di Langkat. Menjadikan ibadah umrah sebagai alasan menunda kesaksian di pengadilan adalah tindakan yang mencederai marwah peradilan dan rasa keadilan masyarakat," tegas Muhammad Nur Adlin, S.H., dalam keterangan persnya, Selasa (30/06/2026).
Sebagai aktivis yang berlatar belakang pendidikan hukum, Adlin mengingatkan bahwa kehadiran saksi di muka persidangan bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban yang diatur secara mengikat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kesaksian FH dinilai sangat dinantikan oleh publik guna membongkar aliran dana serta keterlibatan aktor intelektual lainnya, mengingat posisi strategis FH sebagai kepala daerah saat proyek pengadaan alat peraga digital tersebut bergulir.
Langkah kritis yang diambil oleh FORPEDA Langkat ini merupakan kelanjutan dari komitmen panjang mereka dalam mengawal kasus ini sejak awal bergulir. Rekam jejak gerakan pemuda ini tercatat cukup militan, mulai dari menggelar aksi demonstrasi langsung di Pengadilan Negeri Medan hingga melakukan aksi tebar poster massal guna mendesak penuntasan kasus ini tanpa tebang pilih.
Oleh karena itu, FORPEDA Langkat secara resmi meminta Majelis Hakim PN Medan yang menangani perkara ini beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan agar tidak bersikap lembek terhadap ketidakhadiran saksi FH.
Publik kini menunggu ketegasan dari aparat penegak hukum di persidangan. Jangan sampai alasan ibadah dijadikan tameng bagi para pejabat untuk menghindar dari jerat pertanggungjawaban hukum :
1. Panggilan Paksa: FORPEDA mendesak Majelis Hakim segera menerbitkan surat perintah panggil paksa jika setelah masa cuti umrahnya selesai, FH kembali mangkir atau menunjukkan sikap tidak kooperatif.
2. Ketegasan JPU: Jaksa selaku eksekutor diminta bergerak aktif memantau kepulangan FH agar proses persidangan tidak tersandera oleh absennya saksi kunci.
"Kami mendesak Majelis Hakim untuk mengeluarkan perintah pemanggilan paksa jika setelah masa cuti umrahnya selesai, yang bersangkutan kembali mangkir. Ibadah adalah urusan vertikal dengan Tuhan, namun pertanggungjawaban hukum di dunia atas kebijakan yang diduga merugikan negara wajib diselesaikan di hadapan hukum manusia," pungkas Adlin dengan nada tegas
Rep : NR hasib/Tim

Komentar