Kejaksaan Negeri Sintang Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirta Senentang, Kerugian Negara Capai Rp5,5 Miliar. -->

Iklan Semua Halaman

Kejaksaan Negeri Sintang Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirta Senentang, Kerugian Negara Capai Rp5,5 Miliar.

Kabar Investigasi
Selasa, 30 Juni 2026

 



SINTANG – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali diuji. Kejari Sintang secara resmi telah menetapkan seorang oknum berinisial HY sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan rekening pelanggan di PDAM Tirta Senentang.


Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp5,5 miliar. Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut atas penyelidikan intensif terhadap penyimpangan dalam sistem administrasi dan pengelolaan keuangan PDAM yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Dalam proses penegakan hukum tersebut, pihak Kejaksaan telah mengamankan sejumlah dokumen krusial serta bukti pendukung lainnya yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Saat ini, tersangka HY telah berada dalam penguasaan penyidik untuk menjalani proses hukum selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.


Langkah tegas Kejari Sintang ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola anggaran publik di wilayah Kabupaten Sintang agar senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pihak penyidik saat ini terus melakukan pendalaman guna memetakan potensi keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.

Tim redaksi Kabar Investigasi ID