Hering Debat Pendapat di DPDR Terkait Sengketa Jalan Pribadi Milik Warga Yang di Gunakan Oleh PT Intam -->

Iklan Semua Halaman

Hering Debat Pendapat di DPDR Terkait Sengketa Jalan Pribadi Milik Warga Yang di Gunakan Oleh PT Intam

Kabar Investigasi
Selasa, 02 Juni 2026

 



Sumbawa Besar, NTB -- Hering di kantor debat pendapat terkait penggunaan jalan warga yang digunakan oleh perusahaan PT intam tanpa kordinasi dengan pemilik lahan, di desa lebin kecamatan ropang Selasa, 2/6/2026, bertempat lantai lll digedung DPRD Kabupaten Sumbawa.


Dalam kegiatan hering turu hadi, perwakilan KPH Sirajuddin, Camat Ropang Andry Agung Dewanto Ss.Tp, Smi, Sekcam Ropang Nova, Ketua komisi lll Saiful Spd.M Inov, Aliansi LSM, Kades Lebin tidak hadi ?, PT INTAM tidak hadir ?, pemilik lahan Widodo.


Ketua lingkar hijau Muhammad topan dalam keterangannya menerangkan berdasarkan peraturan pertambangan yang berlaku ( UU MINERBA ) pemegang izin tambang tidak boleh langsung menguasai atau menggunakan lahan milik masyarakat. 


Mereka di wajibkan menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik lahan melalui cara, Jual beli, Sewa menyewa, Ganti kerugian ( Kompensasi ) yang di 

sepakati oleh kedua belah pihak. 


Kaitan dengan persoalan tersebut di atas, kami sebagai lembaga pendamping yang di percaya oleh pemilik lahan, sangat menyayangkan sikap arogan PT. Intam yang sedang melakukan pengeboran di Desa Lebin Kecamatan Ropang karena kami anggap tidak menjalankan aturan seperti yang di amanatkan dalam UU. Dimana perusahaan tersebut memasuki lahan milik warga tanpa izin dari pemilik lahan.


Apalagi jalan yang di lalui oleh perusahaan merupakan jalan yang di bangun secara pribadi oleh pemilik lahan, jalan tersebut di kerjakan pada tahun 2017 menggunakan tenaga warga dengan cara manual.


Dan apabila pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik, maka tidak menutup kemungkinan akses keluar masuk (jalan ) yang di lalui untuk kepentingan operasional PT. Intam akan di tutup oleh pemilik lahan.


Muhammad tapan jugan menambakan apabila PT intam tidak menyelesaikan kewajiban kepada pemilik lahan terkait jalan digunakan oleh perusahaan tersebut maka kami akan mengambil tindakan tegan akan mengadakan demo besar besaran akan meng blokade simpang lito dan jalan di desa lantung, jelasnya


Ketua komisi lll saat dikonfirmasi media menjelaskan bawa pada tanggal 23/6/2026 kami akan memanggil lansung, apalah tidak memenuhi panggilan kami, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap PT Intam harus hengkang dari sumbawa, tutupnya.( As )