LABUHANBATU UTARA – Transparansi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, dugaan penyimpangan melanda Pemerintahan Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan. Kepala Desa Sidua-dua, S. Hidayat, SE, diduga kuat sengaja menghindari konfirmasi awak media dan jarang melorot di kantor desa guna mengelak dari pertanggungjawaban terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2024 yang sarat akan indikasi mark-up (penggelembungan harga).
Berdasarkan investigasi lapangan dan analisis data dokumen LPJ Desa Sidua-dua tahun 2024, ditemukan sejumlah kejanggalan struktural pada realisasi anggaran fisik maupun non-fisik yang nilainya dinilai tidak rasional jika dikomparasikan dengan harga pasar.
Tim Media kabarinvestigasi.id mencatat sedikitnya ada 6 (enam) poin krusial dalam LPJ 2024 Desa Sidua-dua yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang cukup masif:
1. Pembangunan Parit Beton (Dusun II): Proyek sepanjang 200 x 0,80 x 0,70 m dengan pagu fantastis mencapai Rp 143.764.800. Berdasarkan pemantauan fisik di lapangan, ukuran riil bangunan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam LPJ.
2. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Lansia: Alokasi anggaran sebesar Rp 13.000.000 hanya untuk 10 orang sasaran. Rasio biaya per kepala dinilai sangat janggal untuk klasifikasi makanan tambahan.
3. PMT Ibu Hamil dan Menyusui: Dianggarkan sebesar Rp 48.000.000 untuk 40 orang.
4. PMT Balita: Menelan anggaran Rp 48.000.000 untuk 200 unit
5. Penyediaan Mesin Chainsaw (Sinsaw): Pengadaan 27 unit mesin pembelah kayu ini dianggarkan sebesar Rp 85.000.000, yang berarti memakan biaya sekitar Rp 3.150.000 per unit. Padahal, harga eceran tertinggi di pasaran untuk spesifikasi sejenis hanya berkisar di angka Rp 1.500.000 per unit.
6. Bantuan Pertanian Mesin Babat Rumput (328 FR): Pengadaan 20 unit mesin babat ini menyedot anggaran hingga Rp 102.402.000 (atau setara Rp 5.120.100 per unit). Fakta di pasar menunjukkan bahwa harga satuan mesin babat tipe 328 FR profesional hanya berada di rentang Rp 1.800.000 hingga Rp 2.000.000.
Upaya check and balance yang mencoba dilakukan oleh awak media demi keberimbangan berita justru menemui jalan buntu. S. Hidayat, SE selaku Kepala Desa, disinyalir kerap mangkir dan tidak berada di kantor pada jam kerja. Sikap menutup diri ini memperkuat spekulasi publik bahwa ada hal yang sengaja disembunyikan terkait pengelolaan uang rakyat tersebut.
Sikap "alergi" terhadap jurnalis ini sangat disayangkan, mengingat pers berperan sebagai pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melihat postur anggaran yang tidak wajar ini, para pengamat anggaran daerah dan elemen masyarakat mendesak instansi terkait—khususnya Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)—untuk segera turun ke lapangan. Perlu dilakukan audit investigatif menyeluruh, baik audit fisik maupun audit eksternal terhadap LPJ Desa Sidua-dua tahun 2024.
"Jika dalam proses audit tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) atau penyelewengan wewenang, maka demi hukum, pihak berwajib harus segera mengambil tindakan tegas dan menangkap oknum yang bertanggung jawab," tegas perwakilan tim redaksi kabar investigasi.id
Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tingkat desa, redaksi kabarinvestigasi.id menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Langkah hukum konkret sedang dipersiapkan. Redaksi berencana untuk secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Polres Labuhanbatu. Kasus ini diproyeksikan akan mengikuti jejak penegakan hukum kepada Kepala Desa Teluk Pulai Luar, yang sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa. Hukum harus ditegakkan adil, tanpa tebang pilih.
Rep : NR hasib

Komentar
