WHO Tetapkan Darurat Global Ebola, Kemenkes RI Perketat Seluruh Pintu Masuk Negara. -->

Iklan Semua Halaman

WHO Tetapkan Darurat Global Ebola, Kemenkes RI Perketat Seluruh Pintu Masuk Negara.

Kabar Investigasi
Selasa, 19 Mei 2026

 



JAKARTA – Merespons langkah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang resmi menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) langsung bergerak cepat. Pemerintah memastikan memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara guna mengantisipasi potensi importasi virus.


Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, ST, MKM, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/5/2026), menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus Ebola di wilayah Indonesia. Namun, langkah preventif harus segera ditingkatkan secara masif.


"Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan laut maupun bandara internasional, meningkatkan pengawasan ketat terhadap pelaku perjalanan, terutama yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terdampak," ujar Aji Muhawarman.


Berdasarkan data resmi, wabah Ebola yang berpusat di Provinsi Ituri, Kongo, dipicu oleh Bundibugyo virus dengan tingkat kematian (Case Fatality Rate/CFR) mencapai 32,5%. Mobilitas warga dunia yang tinggi memicu risiko penyebaran lintas negara.



Sebagai langkah konkret, Kemenkes RI telah menginstruksikan penguatan skrining kesehatan bagi penumpang internasional. Seluruh laporan dari pintu masuk negara kini terintegrasi selama 24 jam penuh melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan (Public Health Emergency Operation Center/PHEOC).


Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan penumpang atau pelaku perjalanan yang berstatus suspek dengan gejala mengarah pada Ebola, petugas di lapangan akan langsung mengevakuasi dan merujuknya ke rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk sesuai dengan tata laksana penanganan penyakit menular internasional.


Pemerintah mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak panik karena status darurat global ini merupakan bentuk koordinasi kewaspadaan internasional dan belum masuk dalam kategori pandemi.


Masyarakat yang ingin mengakses informasi resmi, panduan penanganan, serta peta sebaran mitigasi penularan dapat memantau secara terbuka melalui laman resmi yang disediakan pemerintah di [https://s.kemkes.go.id/INFOEBOLA](https://s.kemkes.go.id/INFOEBOLA) atau menghubungi hotline Halo Kemenkes di nomor 1500-567. (KI/Red)