Mendagri Tegaskan Pengelolaan Pokir DPRD Wajib Transparan Melalui SIPD RI. -->

Iklan Semua Halaman

Mendagri Tegaskan Pengelolaan Pokir DPRD Wajib Transparan Melalui SIPD RI.

Kabar Investigasi
Kamis, 14 Mei 2026

 



JAKARTA –- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan instruksi tegas terkait tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di seluruh Indonesia. Dalam arahannya, Mendagri menekankan bahwa seluruh usulan aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh legislatif harus masuk ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI guna menjamin akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi.


Mendagri menjelaskan bahwa Pokir merupakan hak konstitusional anggota dewan untuk memperjuangkan aspirasi pemilih di daerah pemilihannya (Dapil). Namun, proses tersebut harus dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak boleh melampaui kewenangan eksekutif.


Dalam pernyataan resminya, Tito Karnavian menggarisbawahi pemisahan peran yang jelas antara legislatif dan eksekutif. Legislator dilarang keras mengelola anggaran secara langsung atau menentukan pihak ketiga (kontraktor) yang akan mengerjakan proyek dari usulan Pokir tersebut.


"Fungsi legislatif adalah menyerap aspirasi dan mengusulkan program. Mengenai siapa yang mengerjakan dan bagaimana teknis pelaksanaan di lapangan, itu sepenuhnya wewenang eksekutif melalui OPD terkait," tegas Mendagri dalam siaran pers kementerian.


Untuk menutup ruang bagi "program titipan" atau usulan yang muncul secara tiba-tiba di tengah tahun anggaran, Kemendagri mewajibkan penggunaan aplikasi SIPD RI. Dengan sistem ini, setiap usulan Pokir akan tercatat secara digital, lengkap dengan nama pengusul, lokasi, dan urgensi programnya.


Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat mempermudah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan masyarakat dalam memantau apakah anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik atau justru untuk kepentingan segelintir oknum.


Selain aspek pengawasan, Mendagri juga meminta agar Pokir disinkronkan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hal ini bertujuan agar pembangunan di daerah tetap fokus pada sasaran prioritas, seperti infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan, serta tidak tumpang tindih dengan program nasional.


"Transparansi adalah kunci. Dengan keterbukaan informasi publik, kita ingin memastikan setiap rupiah dari APBD kembali manfaatnya kepada rakyat secara nyata," pungkasnya.


Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala daerah dan anggota DPRD untuk tetap mengedepankan integritas dalam penyusunan anggaran, terutama dalam menghadapi dinamika politik yang semakin kompleks.


"Pokir itu adalah hak anggota dewan untuk menyerap aspirasi konstituen, itu sah. Namun, yang tidak boleh adalah anggota dewan menentukan siapa pemenang proyeknya atau ikut mengelola uangnya. Itu adalah ranah eksekutif. Jika legislatif ikut bermain dalam penentuan kontraktor, di situlah letak kerawanan korupsi yang akan dipantau oleh KPK dan APIP."


"Kita harus memastikan setiap sen anggaran daerah tercatat dalam SIPD RI. Tidak boleh ada program siluman yang muncul di tengah jalan tanpa perencanaan yang transparan. Digitalisasi adalah cara terbaik untuk menjaga akuntabilitas kita di depan publik."


Tim Redaksi Kabar Investigasi ID.