PONTIANAK – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak hari ini kembali menggelar sidang terbuka terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Rabu (13/5/2026).
Sidang ini menghadirkan terdakwa berinisial H, mantan Kepala Desa Tebuah Elok periode 2017–2023, yang diduga kuat melakukan praktik korupsi selama masa jabatannya. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Sambas mengingat besarnya anggaran yang dikelola tidak berbanding lurus dengan pembangunan di desa tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sambas, terdakwa diduga melakukan manipulasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta melakukan penggelembungan harga (mark-up) pada sejumlah proyek fisik infrastruktur desa.
Berdasarkan hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Sambas yang dirilis awal tahun ini, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp609.841.142,76. Angka ini mencakup sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Meskipun proses hukum tetap berjalan, pihak JPU mengonfirmasi bahwa terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan menitipkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp306.000.000. Namun, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan, melainkan hanya menjadi faktor yang meringankan dalam tuntutan nantinya.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak yang khusus menangani perkara korupsi di wilayah Kalimantan Barat. Sementara itu, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Sambas yang dipimpin oleh Kajari Sambas, Sulasman, terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian di muka persidangan.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lainnya di wilayah Kabupaten Sambas agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran negara. Redaksi Kabar Investigasi ID akan terus mengawal jalannya persidangan ini hingga adanya putusan inkrah dari majelis hakim guna memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Tebuah Elok.
Laporan: Tim Redaksi Kabar Investigasi ID

Komentar