VIRAL!!!.... Dugaan Kejanggalan Penanganan Laporan Masyarakat Di Polsek Grabag. -->

Iklan Semua Halaman

VIRAL!!!.... Dugaan Kejanggalan Penanganan Laporan Masyarakat Di Polsek Grabag.

Kabar Investigasi
Kamis, 14 Mei 2026

 



Magelang -- Ini menuai sorotan tajam. Kuasa hukum korban secara resmi mengaku telah melaporkan Kapolsek Grabag dan Kanit Reskrim ke Propam Polda Jawa Tengah karena dinilai tidak profesional dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh kliennya.


Menurut keterangan kuasa hukum, laporan yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Grabag kini telah dilimpahkan ke Polres Magelang. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim kepada pihaknya. Namun di balik pelimpahan perkara tersebut, muncul berbagai dugaan kejanggalan yang dianggap merugikan masyarakat pencari keadilan.




Kuasa hukum menyebut kliennya merupakan masyarakat awam yang tidak memahami prosedur hukum. Karena kondisi tersebut, pihaknya menilai sejak awal korban justru diduga dipermainkan dalam proses penanganan perkara.


“Klien kami ini masyarakat kecil yang tidak paham hukum. Justru karena ketidaktahuan itulah menurut kami mereka seperti dipermainkan,” ungkapnya.


Ia juga membeberkan dugaan adanya ucapan dari oknum aparat yang dianggap intimidatif dan mempengaruhi korban agar tidak membuat laporan resmi. Menurut pengakuannya, korban sempat diarahkan agar hanya membuat pengaduan biasa dengan alasan apabila dibuat laporan resmi, pelaku hanya dipenjara 1thn (satu tahun nanti keluar lagi dan uang kamu abis ga kembali ) kata kanit armanto,


Pernyataan tersebut dinilai sangat tidak pantas disampaikan oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan. Kuasa hukum menilai tindakan seperti itu dapat mempengaruhi mental korban dan menimbulkan ketakutan untuk melanjutkan proses hukum.




Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur administrasi penerimaan laporan yang dianggap janggal. Saat meminta bukti penerimaan laporan kepada pihak kepolisian, menurutnya aparat justru menyampaikan alasan bahwa mereka lupa memberikan tanda bukti laporan kepada korban.


“Bagaimana mungkin penerimaan laporan masyarakat bisa lupa diberikan? Sampai hari ini klien kami tidak pernah menerima bukti penerimaan laporan tersebut,” tegasnya.


Padahal menurutnya, perkara sudah berjalan dan berkembang cukup jauh. Namun ironisnya, hingga kini belum ada kejelasan administrasi apakah perkara tersebut terdaftar sebagai pengaduan masyarakat atau laporan polisi resmi.


Atas berbagai dugaan kejanggalan tersebut, kuasa hukum akhirnya resmi membuat pengaduan ke Propam Polda Jawa Tengah terhadap Kapolsek Grabag yang disebut bernama AKP Suhartoyo ,S.H serta Kanit Reskrim Armanto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Pihaknya berharap Propam Polda Jateng dapat turun tangan secara profesional dan objektif agar masyarakat kecil benar-benar mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian keadilan.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan besar terkait profesionalitas pelayanan terhadap masyarakat dalam proses penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor.

Salam keadilan.


Rep : Tim Investigasi