"SAYA LUPA" & "TIDAK TAKUT DILAPOR PROPAM"! KANIT & KAPOLSEK GRABAG KETANGKAP TANGAN SALAH PROSEDUR, SOMBONG DAN KASUS DIATUR-ATUR -->

Iklan Semua Halaman

"SAYA LUPA" & "TIDAK TAKUT DILAPOR PROPAM"! KANIT & KAPOLSEK GRABAG KETANGKAP TANGAN SALAH PROSEDUR, SOMBONG DAN KASUS DIATUR-ATUR

Kabar Investigasi
Sabtu, 09 Mei 2026


 

MAGELANG – Urusan kasus penipuan dan penggelapan uang serta barang senilai Rp 192,2 Juta yang dialami Ibu Umi Azizah (42) warga Grabag, makin terang benderang kejanggalannya. Bukan cuma salah prosedur, tapi terlihat jelas ada kesengajaan mengatur kasus, ditambah sikap arogan dari pimpinan Polsek Grabag sendiri.

 

Dari cerita dan bukti yang ada, kejadian bermula akhir Maret lalu. Tepatnya tanggal 28 Maret 2026, Ibu Umi datang melapor masalahnya ke Polsek. Tapi anehnya, besok paginya tanggal 29 Maret 2026, dia sudah langsung dipanggil oleh Kanit Reskrim ARMANTO untuk diperiksa dan disuruh tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

 

Yang jadi masalah besarnya: Saat itu BELUM ADA surat laporan resmi, BELUM ADA nomor registrasi, dan Ibu Umi sama sekali BELUM dikasih bukti terima laporan. Padahal aturan hukum jelas: Harus ada laporan dulu baru boleh diperiksa. Surat laporan resmi baru dibuat dan dikasih ke korban tanggal 20 April 2026, itu pun setelah ditagih terus dan ada tim media yang datang. Jadi ada selisih hampir sebulan laporannya ditahan-tahan.

 

Puncak keanehan dan bukti kesalahan jelas terlihat saat pertemuan tanggal 30 April 2026. Waktu itu Kuasa Hukum klien, Marlundu Lumbanraja, S.H. datang langsung ke kantor, bertemu Kapolsek Grabag AKP SUHARTOYO, S.H. dan Kanit Reskrim Armanto, menanyakan langsung kenapa prosesnya berbelit-belit dan terbalik.

 

Marlundu Lumbanraja, S.H. bertanya tegas:

"Pak Kanit, kenapa klien saya sudah diperiksa dan tanda tangan BAP tanggal 29 Maret, padahal saat itu belum ada laporan resmi? Bagaimana caranya bikin BAP kalau tidak ada laporannya? Dan kenapa waktu itu tidak dikasih bukti laporannya?"

 

Ditegur begitu, Kanit Armanto nggak bisa jawab apa-apa, cuma ngomong alasan yang bikin geleng-geleng kepala:

 

"Maaf Pak, saya lupa."

 

Jawaban itu langsung dibantah keras sama Marlundu Lumbanraja, S.H.:

"Lupa? Ini urusan ratusan juta rupiah Pak, urusan nyawa orang cari keadilan, urusan negara. Masa urusan sebesar itu bisa dibilang lupa? Kalau baru sekadar ngobrol atau aduan, kenapa langsung dibikin BAP? Kalau sudah dianggap laporan, masa buktinya nggak dikasih? Itu salah besar namanya."

 

Bukannya ditegur atau dimarahi bawahannya yang sudah salah langkah, Kapolsek AKP Suhartoyo malah langsung membela mati-matian Kanitnya. Dia bilang santai banget:

 

"Itu manusiawi Pak, namanya manusia biasa pasti bisa lupa. Kami minta maaf ya atas kesalahan ini."

 

Makin jadi masalah, waktu Marlundu Lumbanraja, S.H. bilang akan lapor kesalahan ini ke Propam Polri supaya ada tindakan, jawaban Kapolsek Suhartoyo bikin darah naik:

 

"KAMI TIDAK TAKUT, SILAHKAN SAJA LAPOR KE PROPAM."

 

Jawaban itu sudah bukti nyata, kalau di Polsek Grabag ini merasa berkuasa sendiri, merasa kebal hukum, dan nggak peduli sama aturan atau hak warga.

 

Berikut daftar kesalahan dan pelanggaran berat yang dilakukan Kanit Armanto dan Kapolsek AKP Polsek Suhartoyo S.H. dalam menangani kasus ini:

 

KESALAHAN & PELANGGARAN KANIT RESKRIM (ARMANTO)

 

1. PROSES TERBALIK, MELANGGAR HUKUM

Berani bikin BAP dan minta tanda tangan korban tanggal 29 Maret, padahal laporan resminya baru dibuat 20 April. Ini salah aturan paling dasar. Nggak boleh ada pemeriksaan kalau belum ada laporan masuk. Tindakan ini nggak sah secara hukum, kelihatan banget sengaja dikunci keterangannya dulu.

2. MENAHAN LAPORAN & MENGULUR WAKTU

Laporan ditahan hampir sebulan, nggak dikasih bukti ke korban. Tujuannya jelas, biar waktu berlalu, kasus makin lama makin surut, dan terlapor aman. Alasan "saya lupa" itu cuma alasan ngawur, nggak masuk akal sama sekali.

3. MENYESATKAN DAN MENGURANGI DOSA PELAKU

Dulu sempat bilang ke korban: "Nanti orangnya cuma ditahan 1 tahun, mending dicabut aja laporannya." Padahal kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta itu hukumannya bisa sampai 8 tahun penjara. Dia sengaja menakut-nakuti dan kasih info salah biar korban mundur. Terus di surat laporan juga sengaja ditulis cuma penipuan, padahal ada unsur penggelapan, biar berat ringannya pasal berkurang.

4. NYURUH CABUT LAPORAN, PADAHAL NGGAK BISA

Kasus begini itu namanya delik biasa, sekali lapor masuk polisi WAJIB PROSES SAMPAI TUNTAS, nggak bisa dicabut meski korban minta. Kanit Armanto malah nyuruh cabut, itu namanya sengaja mau matikan kasus.

 

KESALAHAN & PELANGGARAN KAPOLSEK GRABAG (AKP SUHARTOYO, S.H.)

 

1. GAGAL JAGA TUGAS, MALAH BELA KESALAHAN

Sebagai pimpinan, seharusnya tahu apa yang dikerjakan anak buahnya. Pas ketahuan salah besar, bukannya minta maaf sungguh-sungguh dan perbaiki, malah dibela pakai alasan "manusiawi bisa lupa". Itu sama saja bilang kesalahan yang dilakukan itu benar dan wajar. Dia ikut bertanggung jawab atas kesalahan itu.

2. SIKAP SOMBONG, MENANTANG HUKUM

Kata-katanya: "KAMI TIDAK TAKUT, SILAHKAN LAPOR KE PROPAM." Ini yang paling parah. Ini bukti sikap arogan, merasa paling berkuasa di wilayahnya, menghakimi diri sendiri benar, dan menghina hak warga negara buat mengawasi kerja aparat. Ini nggak pantas keluar dari mulut seorang Kapolsek.

3. MENAHAN KASUS DI POLSEK, PADAHAL BUKAN WEWENANGNYA

Kasus uang ratusan juta, modus berulang-ulang, itu sudah ranah Polresta Magelang. Polsek cuma boleh terima laporan terus terima berkas, nggak boleh proses sendiri. Tapi Kapolsek Suhartoyo malah pegang dan proses sendiri. Tujuannya biar kasusnya tetap bisa diatur-atur sesuai kemauan mereka, nggak diusut tuntas sama penyidik Polresta.

4. BIARKAN DOKUMEN CACAT DAN NGACO

Lihat saja surat laporannya, banyak salah tulis, tahun kejadian aja salah ketik jadi 2020 padahal 2026, data berantakan. Tapi Kapolsek berani tanda tangan dan keluarkan jadi surat resmi. Itu bukti nggak teliti, nggak profesional, dan asal jadi saja kerjanya.

 

Ketua DPD Jateng GMOCT, M. Bakara, bilang kejadian ini bukan cuma salah langkah biasa, tapi sudah bentuk persekongkolan buat lindungi pelaku.

 

"Ini sudah lengkap buktinya. Diperiksa duluan, laporan ditahan sebulan, disuruh cabut laporan, Kanit jawab 'lupa', Kapolsek malah bela dan bilang 'tidak takut dilapor'. Kuasa Hukum Marlundu Lumbanraja, S.H. sudah tegas menagih kejelasan, tapi malah ditantang. Ini bukti nyata ada yang melindungi Hariyanti si terlapor. Oknum di Polsek Grabag ini kerjanya kok kayak bantuin pelaku, bukan bantuin korban cari keadilan. Sikap Kapolsek yang bilang 'tidak takut Propam' itu bukti dia merasa punya sandaran dan kebal hukum. Kami minta Kapolresta Magelang langsung ambil alih kasus ini, periksa dan tindak tegas Kanit Armanto dan Kapolsek AKP Suhartoyo, S.H. Jangan sampai nama baik Polri rusak gara-gara oknum begini," tegas Bakara.

 

Sampai berita ini dibuat, kasus Ibu Umi Azizah masih ditahan di Polsek Grabag, padahal aturannya sudah harus pindah ke Polresta Magelang.

 

Redaksi