PALI -- Keberadaan batching plant PT. Adipati Raden Sinun yang berlokasi di Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang saat ini tengah mengerjakan proyek pengecoran jalan Simpang Raja - Simpang 4 Benakat Timur yang menimbulkan permasalahan
Dengan aktivitas batching plant yang berada disekitar pemukiman warga, sementara pihak perusahaan tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat.
Menanggapi keluhan masyarakat,
tim Lingkungan Hidup (DLH) sidak ke batching plant (pabrik beton siap pakai) umumnya bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan lingkungan, operasional, dan kepatuhan terhadap pengelolaan limbah. Berdasarkan informasi terbaru, fokus pemeriksaan sering kali didasari laporan warga terkait polusi debu, kebisingan, atau limbah beton. Senin 11 Mai 2026.
Tim dari dinas Lingkungan hidup kabupaten PALI hari ini turun kelapangan terkait sidak perizinan batching plant di wilayah Simpang Raja Kacamata talang Ubi Kabupaten PALI antaralain,Pemeriksaan Perizinan dan Kepatuhan.Tim Lingkungan Hidup biasanya mengecek kelengkapan. Dan juga mengecek
Persetujuan Lingkungan: SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL.
Juga mengecek seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) Melalui sistem OSS.ada pun mengecek SLO (Sertifikat Laik Operasi) untuk Memastikan alat produksi beton aman dan sesuai standar.
Pengelolaan limbah cair beton ,sludge agar tidak mencemari lingkungan. Seperti Isu Umum yang Memicu sidak Debu dan Kebisingan di saat Operasional yang menyebabkan polusi udara dan suara di pemukiman sekitar.
"Dalam waktu dua Minggu perusahaan tersebut harus sudah menyelesaikan izin yang belum ada dari hasil sidak tim Dinas Lingkungan hidup apa bila dalam waktu dua Minggu Batching plant yang beroperasi sebelum perizinan selesai,Maka Perusahaan yang ditemukan melanggar perizinan dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen jika terbukti melanggar aturan tata ruang atau perizinan lingkungan.
Rep : Nopriadi

Komentar