Magelang– Polda Jateng| Sat Res Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba selama kurun waktu Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia antara 15 hingga 50 tahun.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, dari total 29 kasus yang ditangani, sebanyak 17 kasus telah memasuki tahap dua, sedangkan 12 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan tahap satu.
“Selama lima bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan total 34 tersangka. Seluruh tersangka laki-laki dengan usia mulai 15 tahun hingga 50 tahun,” ujar Kombes Pol Herbin Sianipar saat rilis kasus di Aula Polresta Magelang, Senin (18/5/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti berupa sabu seberat 255,44 gram, tembakau sintetis 71,07 gram, serta 29.519 butir pil Yarindu.
Kapolresta menjelaskan, berdasarkan klasifikasi wilayah, Kecamatan Mertoyudan menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi yakni tujuh kasus. Disusul wilayah Salaman dan Mungkid masing-masing tiga kasus. Sementara Tegalrejo, Kajoran, Muntilan, Secang, dan Sawangan masing-masing tercatat dua kasus.
Adapun wilayah Borobudur, Pakis, Salam, Grabag, Ngluwar, Srumbung, dan Candimulyo masing-masing ditemukan satu kasus narkoba selama periode tersebut. Secara keseluruhan, total tindak pidana narkoba yang tercatat mencapai 29 kasus.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menambahkan, modus operandi para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel hingga pengemasan ulang untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Magelang.
“Salah satu tersangka diketahui mengambil pil Yarindu dari seseorang di wilayah Mertoyudan untuk kemudian dikemas ulang dan diedarkan sesuai perintah jaringan di atasnya. Bahkan pelaku sudah melakukan aksinya hingga 14 kali,” jelas AKP Tri Widaryanto.
Selain itu, polisi juga mengungkap peredaran tembakau sintetis yang dibeli melalui akun media sosial Instagram sebelum diedarkan kembali di wilayah Magelang. Sementara untuk kasus sabu, tersangka diketahui mengambil barang haram tersebut dari wilayah Kartasura sebelum dibawa dan diedarkan di Kabupaten Magelang.
"Polresta Magelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Magelang melalui penindakan tegas dan pengawasan berkelanjutan, " pungkasnya.
(Redpel - A Effendy)

Komentar