Magelang -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang bersama tim gabungan berhasil membongkar komplotan besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang meresahkan masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, sindikat ini diketahui telah beraksi di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Tengah hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Resmob Polresta Magelang, Polres Magelang Kota, dan Polres Purworejo yang mempelajari pola pergerakan para pelaku. Petugas melakukan operasi penangkapan maraton pada Jumat, 22 Mei 2026.
"Kami sampaikan terkait dengan keberhasilan dari ungkap kasus curanmor yang terjadi sekitaran bulan April dan Mei di beberapa tempat. Setelah dilakukan penyelidikan melibatkan gabungan dari tim Resmob Polresta Magelang, Magelang Kota, dan Purworejo, pada tanggal 22 Mei sekitar pukul 01.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku," ujar Kombes Pol Herbin Sianipar saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Magelang, Jumat, 29 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima pelaku di wilayah Purworejo dan satu pelaku di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Hingga saat ini, polisi masih terus memburu satu pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Secara keseluruhan, jaringan ini melibatkan kelompok besar yang terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Kombes Pol Herbin Sianipar menjelaskan, sindikat ini memiliki modus operasi yang terorganisasi dengan rapi. Mereka sengaja mendirikan markas atau basecamp di wilayah Kabupaten Purworejo untuk merencanakan aksi dan menyembunyikan barang bukti sebelum dilempar ke pasar gelap.
Setiap malam, para pelaku bergerak secara acak ke berbagai daerah di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Mereka bahkan mampu menggasak lebih dari satu sepeda motor dalam waktu satu malam.
"Modus operasinya itu untuk para pelaku ini terbagi dalam beberapa kelompok dan mereka basecamp-nya di wilayah Purworejo. Setiap malam itu mereka dapat melakukan curanmor lebih dari satu. Contohnya itu ketika tanggal 27 April, para pelaku ini berangkat dari Purworejo kemudian menuju ke arah Magelang Kota," jelas Herbin.
Dari hasil pengembangan sementara, komplotan ini teridentifikasi telah beraksi di 18 TKP berbeda. Rinciannya meliputi 2 TKP di Kabupaten Magelang, 2 TKP di Kota Magelang, 4 TKP di Kabupaten Purworejo, 6 TKP di wilayah Yogyakarta, dan 4 TKP di Kabupaten Kebumen.
Detail Dua Aksi Kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Magelang
Di wilayah hukum Polresta Magelang sendiri, terdapat dua laporan polisi (LP) menonjol yang menjadi titik terang pembongkaran sindikat ini, yaitu di Kecamatan Tempuran dan Kecamatan Salaman.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 27 April 2026 pukul 01.40 WIB di Dusun Banjaran, Desa Tempurrejo, Kecamatan Tempuran. Korban berinisial NR (40), seorang pekerja di SPPG Tempurrejo, kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 2778 ARB saat sedang bekerja. Korban baru menyadari motornya raib saat hendak pulang sekitar pukul 12.00 WIB dengan total kerugian mencapai Rp19 juta.
Dalam kasus Tempuran ini, pelaku yang ditangani langsung oleh Polresta Magelang adalah RN (38), warga Jabung, Lampung Timur yang berperan sebagai joki sekaligus penentu arah. Pelaku lain yang terlibat dalam TKP ini ditangani oleh polres jajaran sesuai lokus perkara penangkapannya, termasuk Z (45) asal Sukabumi selaku eksekutor yang kini masih buron.
Kasus kedua terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 02.11 WIB di Margoyoso, Kecamatan Salaman. Korban berinisial BAF (32), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), kehilangan Honda Beat nomor polisi AA 3454 AHB yang diparkir di depan rumahnya sejak sore hari. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp15 juta.
Untuk TKP Salaman, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni YRE (39) warga Kemiri, Purworejo selaku joki; MC (38) warga Bener, Purworejo yang berperan memerintahkan pelepasan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); serta MSA (22) warga Pituruh, Purworejo yang bertugas melepas pelat nomor di markas mereka.
Pelaku berinisial JA (51), warga Tamansari, Kota Tasikmalaya yang berdomisili di Kemiri, Purworejo, diketahui merupakan seorang residivis (GA) yang menyediakan rumahnya sebagai basecamp para pelaku. Rumah tersebut digunakan untuk mengondisikan motor hasil curian sebelum dijual.
Penjualan Motor Hasil Curian ke Luar Pulau
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, sindikat ini membagi jalur penjualan barang bukti berdasarkan kondisi dan nilai jual kendaraan. Kendaraan yang kondisinya masih sangat bagus dan bernilai tinggi akan langsung dikirim ke luar pulau melalui jalur laut.
"Faktanya untuk kendaraan-kendaraan yang masih bagus ini dijual ke daerah Lampung. Kemudian untuk kendaraan-kendaraan yang biasa-biasa saja itu dijual di lokalan di wilayah Purworejo," ungkap Kapolresta.
Tersangka S (38), warga Jabung, Lampung Timur, ditangkap oleh Satreskrim Polres Sleman di Pelabuhan Bakauheni saat hendak membawa motor hasil kejahatan menyeberang ke Pulau Sumatera.
Pihak kepolisian mengakui ada beberapa kendala dalam melakukan inventarisasi seluruh barang bukti 18 sepeda motor tersebut. Kendala utama adalah keterangan para pelaku yang sering berubah-ubah selama pemeriksaan, serta adanya sebagian korban yang belum membuat laporan resmi ke polsek atau polres setempat setelah kendaraan mereka hilang.
Saat ini, Polresta Magelang telah berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dan 3 buah Hp, yang menjadi barang bukti kejahatan dari komplotan tersebut di Mapolresta Magelang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(Redpel AEffendy)

Komentar