Pontianak -- Komitmen memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan kembali ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat serta seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kalbar, Selasa (05/05/2026), bertempat di Aula Burhanuddin Lopa lantai 4 Kejati Kalbar.
Kerja sama ini terfokus pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Langkah ini diharapkan mampu memberikan dukungan hukum yang optimal bagi instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta masyarakat, khususnya dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum di sektor pertanahan.
Dalam Berbagai Kajati Dr. Emilwan Ridwan menegaskan penandatanganan MoU dan PKS tersebut menjadi tonggak strategi dalam memperkuat sinergi kelembagaan, mengingat kompleksitas permasalahan pertanahan yang terus berkembang. Sengketa kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, konflik agraria, hingga masalah pengamanan aset negara dan daerah menjadi tantangan nyata yang membutuhkan penanganan komprehensif dan terintegrasi.
Dalam konteks tersebut, Kejaksaan melalui bidang Datun hadir sebagai mitra strategis dengan peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lain dalam rangka penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pertimbangan pertimbangan hukum terhadap kebijakan pertanahan, pendampingan dalam pengamanan dan penyelamatan aset negara/daerah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan hukum.
Sinergi ini diyakini mampu menghadirkan solusi yang lebih efektif dan terukur dalam meminimalisir potensi pertahanan, sekaligus memperkuat ketahanan hukum di tengah masyarakat. Lebih jauh lagi, kolaborasi ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program strategis pemerintah dalam reformasi agraria dan penataan aset secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil BPN Provinsi Kalbar Mujahidin Maruf dalam berbagai acaranya menyampaikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta jajaran atas komitmen dan kesiapan mewujudkan kerja sama yang konstruktif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, Wakil Kepala Kejati, para Asisten, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, Kepala Kantor Pertanahan se-Kalbar, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran BPN.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan terbangun pola kerja yang profesional, proporsional, dan berintegritas, sekaligus mempererat koordinasi antar lembaga dalam mewujudkan penanganan permasalahan pertanahan yang responsif, solutif, dan berkeadilan.
Kabar Investigasi id/ Samsul Hidayat.

Komentar