Nias Selatan – Dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini sorotan tertuju pada Kepala Sekolah SD Negeri 078437 Hiliaramba, Kecamatan Ulususua, Kabupaten Nias Selatan, terkait penggunaan anggaran periode 2022 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi , Laia di perkirakan,total dana BOS yang diterima sekolah tersebut dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mencapai jumlah signifikan. Namun, indikasi kuat menunjukkan bahwa pengelolaan dana tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan.
Rincian Dana BOS yang Diterima:
- Tahun 2022
• Rp 88.104.000
• Rp 37.878.000
- Tahun 2023
• Rp 63.130.000
• Rp 63.129.999
- Tahun 2024
• Rp 38.520.000
• Rp 38.516.000
Total keseluruhan mencapai lebih dari Rp134 juta. Angka ini seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah, mulai dari kebutuhan pembelajaran, pemeliharaan sarana, hingga peningkatan kualitas pendidikan. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa realisasi penggunaan dana tidak transparan dan berpotensi merugikan peserta didik.
Kasus ini dikabarkan akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Lembaga penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan dana pendidikan.
Masyarakat Nias Selatan, khususnya para orang tua murid, berharap agar dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukan. Transparansi dan AKUNTABILITAS pengelolaan dana publik menjadi kunci agar kualitas pendidikan di daerah tidak terhambat oleh praktik yang merugikan.(Laia)

Komentar