Nias Selatan -- Badan Advokasi dan Supervisi Masyarakat Indonesia (BASMI) melaporkan Kajari Nias Selatan (Nisel) Edmon Novvery Purba ke Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) karena dinilai tidak profesional dalam penanganan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas Sekretaris Daerah Nisel yang dilaporkan oleh Daniel Tulus Simanjuntak.
Ketua BASMI Simpati Arifin dalam laporannya yang diterima wartawan, Sabtu (2/5/2026) menyampaikan beberapa poin yang mereka nilai menjadi pelanggaran serius yang dilakukan oleh Kajari Nisel. Mereka juga akan mengadakan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumut pada Senin 4 Mei 2026.
Pada poin pertama Surat laporannya, BASMI menyampaikan bahwa terdapat dugaan kuat Edmond menerima sejumlah uang sebesar Rp300 juta dalam rangka menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah Nias Selatan beserta pihak terkait lainnya yang diperkuat dengan adanya rekaman audio yang dilampirkan sebagai alat bukti awal.
Kemudian penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Kabupaten Nias Selatan sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B-677/L.2.30/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026 patut diduga tidak murni berdasarkan pertimbangan hukum, melainkan adanya intervensi yang tidak sah.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp45.215.100,00, namun penghentian perkara secara keseluruhan tanpa pendalaman lebih lanjut menimbulkan kecurigaan publik dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Padahal menurut BASMI dugaan pemborosan anggaran perjalanan dinas yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang lebih besar dan sistematis.Beberapa poin disampaikan, termasuk Kajari yang dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional dan optimal dan tidak berada di wilayah kerja pada hari kerja tertentu. (Laia)

Komentar