Dugaan Cacat Prosedur Sertifikat No. 241 atas Nama Liu Ka Sang Picu Konflik Jalan Umum di Desa Segarau Parit. -->

Iklan Semua Halaman

Dugaan Cacat Prosedur Sertifikat No. 241 atas Nama Liu Ka Sang Picu Konflik Jalan Umum di Desa Segarau Parit.

Kabar Investigasi
Selasa, 28 April 2026

 



Sambas, Kalimantan Barat – Persoalan sengketa tanah di Desa Segarau Parit kini memasuki babak baru yang lebih krusial. Selasa 28/4/2026 kondisi ini memicu kekhawatiran luas mengingat sertifikat yang diklaim oleh Individu merupakan akses urat nadi aktivitas ekonomi dan mobilitas harian masyarakat setempat. Masyarakat Segarau Parit Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. 


 LIPI S.H selaku pengacara dari pihak masyarakat Segarau Parit buka - bukaan," masyarakat menyampaikan keberatan serius terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 241 atas nama Liu Ka Sang dengan luas 19.936 meter persegi yang diduga kuat mengandung cacat prosedur administratif serta berpotensi merugikan hak publik atas fasilitas umum.


Berdasarkan fakta lapangan dan keterangan warga, proses penetapan batas dalam penerbitan sertifikat tersebut diduga tidak dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai prinsip kehati-hatian sebagaimana mestinya." pungkasnya.


Penunjukan batas disebut hanya melibatkan pihak keluarga pemegang sertifikat sendiri tanpa menghadirkan masyarakat setempat, tokoh desa, maupun pihak-pihak yang secara historis mengetahui batas riil tanah dan keberadaan fasilitas umum di wilayah tersebut." papar nya ke wartawan.


Lanjut LIPI, S.H, Yang lebih memprihatinkan, fasilitas umum berupa jalan desa dengan ukuran kurang lebih 4 meter x 425 meter justru diakui masuk dalam klaim kepemilikan pribadi Liu Ka Sang. Bahkan berdasarkan temuan warga, sertifikat tersebut diduga melintasi badan jalan umum dan titik koordinat tertentu berada di tengah parit, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara kondisi fisik lapangan dengan data yuridis maupun data ukur pertanahan." ujar LIPI 


Akibat penerbitan sertifikat yang dipersoalkan tersebut, Liu Ka Sang diduga menggunakan dasar kepemilikan itu untuk melakukan pemutusan akses jalan umum yang selama ini digunakan masyarakat sebagai sarana mobilitas vital. Tindakan tersebut menimbulkan keresahan sosial, mengganggu aktivitas warga, dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan kepentingan umum." Tegas LIPI 


Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas dan integritas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan fungsi verifikasi, pengukuran, serta penelitian riwayat tanah sebelum menerbitkan hak atas tanah.

BPN seharusnya:

=> Menjalankan asas kecermatan administratif

=> Memastikan partisipasi para pihak yang berbatasan langsung

=> Melindungi aset dan fasilitas umum

=> Mengedepankan kepastian hukum yang adil


Apabila benar terjadi pengabaian prosedur, maka penerbitan sertifikat tersebut patut diduga bertentangan dengan prinsip good governance, asas legalitas, serta ketentuan peraturan pertanahan yang berlaku.


Kecerobohan atau kelalaian dalam proses administrasi pertanahan bukan hanya berdampak pada sengketa perdata, tetapi juga dapat memicu konflik sosial horizontal di tengah masyarakat." Imbuhnya 


Warga Desa Segarau Parit mendesak:

=> Evaluasi menyeluruh terhadap SHM No. 241 atas nama Liu Ka Sang

=> Audit prosedural terhadap proses pengukuran dan penetapan batas oleh BPN

=> Pemulihan fungsi jalan umum sebagai fasilitas publik

=> Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan

=> Transparansi pertanahan demi mencegah konflik serupa


Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, hak masyarakat, dan stabilitas kehidupan bersama. Negara melalui BPN wajib hadir sebagai penjaga keadilan agraria, bukan justru menjadi sumber polemik akibat dugaan maladministrasi.


Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan segera turun tangan secara objektif demi menjaga kepastian hukum, keadilan, dan hak publik.


“Jalan umum bukan milik pribadi. Fasilitas masyarakat harus dilindungi, bukan disertifikatkan secara sepihak.” tutupnya. sampai berita di terbitkan pihak redaksi Kabarinvestigasi.id, mempersilahkan pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab.


 Tim Liputan Kabarinvestigasi.id.