KUNJUNGAN DPRD KABUPATEN SAMBAS KE LOKASI FASILITAS UMUM YANG DIPUTUS DI DESA SEGARAU PARIT, KECAMATAN TEBAS. -->

Iklan Semua Halaman

KUNJUNGAN DPRD KABUPATEN SAMBAS KE LOKASI FASILITAS UMUM YANG DIPUTUS DI DESA SEGARAU PARIT, KECAMATAN TEBAS.

Kabar Investigasi
Rabu, 29 April 2026

 


Sambas, Kalimantan Barat. Rabu, 29 April 2026 — LIPI S.H. menyampaikan ke wartawan," Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas pada hari Selasa, 29 April 2026, melakukan kunjungan lapangan secara langsung ke lokasi fasilitas umum berupa jalan dan saluran parit yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas, Kab. Sambas namun saat ini terputus akibat penguasaan sepihak oleh pihak yang mengklaim area tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 241 atas nama Liu Ka Sang.


Kunjungan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, khususnya terkait akses publik, perlindungan hak-hak warga, serta penegakan prinsip keadilan sosial dalam tata kelola pertanahan." Ungkap LIPI S.H.

 



Secara hukum, keberadaan jalan umum dan fasilitas sosial yang telah dipergunakan masyarakat secara terbuka, terus-menerus, dan turun-temurun sejak puluhan tahun lalu memiliki nilai hukum yang tidak dapat diabaikan begitu saja hanya karena tercantum dalam sertifikat tertentu.


Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Dengan demikian, hak milik perseorangan tidak boleh digunakan secara absolut hingga merugikan kepentingan umum.

Pasal 18 UUPA memberikan dasar bahwa penggunaan tanah harus memperhatikan kepentingan bangsa dan masyarakat," pungkas LIPI. 

Asas kepastian hukum dan keadilan mensyaratkan bahwa penerbitan sertifikat tidak boleh menghapus hak masyarakat atas fasilitas umum yang telah ada sebelumnya.

Jika benar fasilitas umum dimasukkan ke dalam Sertifikat No. 241, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk cacat administrasi pertanahan, baik dalam proses pengukuran, pemetaan, maupun verifikasi riwayat objek tanah.

Lipi berharap DPRD mendorong evaluasi menyeluruh terhadap legalitas sertifikat dimaksud melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.


Jalan dan parit tersebut bukan sekadar objek fisik, melainkan sarana vital kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Selama bertahun-tahun fasilitas itu digunakan untuk:

Mobilitas warga;

Akses pendidikan;

Distribusi hasil usaha dan perdagangan;

Kegiatan sosial kemasyarakatan;

Sarana penunjang ketertiban lingkungan.

Pemutusan akses fasilitas umum berpotensi menimbulkan:

Konflik horizontal;

Gangguan stabilitas sosial;

Kerugian ekonomi masyarakat;

Menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan pertanahan.


Kehadiran DPRD menjadi simbol bahwa negara tidak boleh abai terhadap keresahan rakyat serta wajib hadir dalam penyelesaian konflik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.


Secara filosofis, persoalan ini menyentuh esensi negara hukum yang berkeadilan sebagaimana termaktub dalam Pancasila, khususnya:

Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab;

Sila Kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Hak individual atas tanah harus ditempatkan secara proporsional dengan kepentingan sosial yang lebih besar. Keadilan tidak semata diukur dari dokumen formal, tetapi juga dari sejarah penggunaan, manfaat sosial, dan perlindungan terhadap masyarakat.


Negara melalui lembaga legislatif daerah berkewajiban memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat legitimasi penguasaan yang menyingkirkan hak-hak kolektif warga

.

Kita mendorong agar DPRD mengawal penyelesaian persoalan ini secara objektif dan berkeadilan;

Mendorong audit administrasi pertanahan terhadap Sertifikat No. 241;

Menjamin perlindungan hak masyarakat atas fasilitas umum;

Mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang yang merugikan rakyat.


Kunjungan DPRD Kabupaten Sambas hari ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan supremasi hukum yang berkeadilan, menjaga harmonisasi sosial, dan memastikan bahwa kepentingan umum tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pertanahan.


“Fasilitas umum adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Negara wajib melindunginya, hukum wajib menegakkannya, dan keadilan wajib memastikannya.” tutupnya. 


 Kabar Investigasi id ( Tim )