Kejaksaan Mulai Bergerak, Camat Linggo Sari Baganti Dipanggil Terkait Kasus UPK. -->

Iklan Semua Halaman

Kejaksaan Mulai Bergerak, Camat Linggo Sari Baganti Dipanggil Terkait Kasus UPK.

Kabar Investigasi
Rabu, 06 Mei 2026

 



Pesisir Selatan – Kasus dugaan skandal dana Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Linggo Sari Baganti kini menjadi perhatian publik. Laporan yang dilayangkan oleh LSM Macab FB-LMP Kabupaten Pesisir Selatan ke Kejaksaan Negeri Painan mulai menunjukkan perkembangan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, Camat Linggo Sari Baganti, Zul Irfan Harun, S.STP, MM, telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Cabang Balai Selasa untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.


Ketua LSM Macab FB-LMP Kabupaten Pesisir Selatan, Sidi A. Gaspur Tanjung, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada camat yang bersangkutan.


“Benar, saya sudah tanyakan langsung kepada Pak Camat terkait informasi pemanggilan itu. Beliau membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Cabang Balai Selasa telah memanggilnya untuk memberikan keterangan,” ujar Sidi saat ditemui, Selasa (5/5/2026).


Sementara itu, Camat Linggo Sari Baganti, Zul Irfan Harun, juga membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Ia menegaskan bahwa dirinya memberikan penjelasan sesuai dengan kapasitas dan pengetahuan yang dimilikinya.


“Terkait pemanggilan tersebut, tentu saya memberikan keterangan sesuai yang saya ketahui,” ujarnya singkat.


Lebih lanjut, saat dikonfirmasi mengenai audit atau pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, Zul Irfan menyebutkan bahwa UPK Kecamatan Linggo Sari Baganti sebelumnya telah menjalani proses pemeriksaan dan hasilnya telah lengkap.


Namun, ketika ditanya mengenai besaran dana simpan pinjam perempuan (SPP) yang mengalami kemacetan, ia menyebutkan nilainya mencapai sekitar Rp900 juta.


Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah kelompok maupun nama-nama kelompok penerima dana tersebut.


“Untuk data detail seperti jumlah kelompok dan nama-namanya, itu lebih diketahui oleh pengurus UPK,” jelasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Sementara itu, isu dugaan penyelewengan dana ini terus menjadi perbincangan hangat dan menyita perhatian masyarakat. (Tim)