Kabar Investigasi ID Soroti Kepatuhan Hukum dan Legalitas Bangunan Komersial Baru di Sambas. -->

Iklan Semua Halaman

Kabar Investigasi ID Soroti Kepatuhan Hukum dan Legalitas Bangunan Komersial Baru di Sambas.

Kabar Investigasi
Jumat, 29 Mei 2026


SAMBAS – Guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan tertib tata ruang, Kabar Investigasi ID melakukan pemantauan intensif terhadap maraknya pembangunan komersial baru, seperti rumah Ruko yang terletak di Desa Sepadu,Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mengawal kepatuhan hukum para pemilik aset dan pelaku usaha di daerah.


Pimpinan Umum Kabar Investigasi ID, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa setiap pendirian bangunan komersial wajib memenuhi seluruh instrumen regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah demi mencegah kebocoran potensi pendapatan daerah.


“Investasi di daerah harus kita dukung, namun legalitas dan kepatuhan administrasi wajib klir sejak awal. Pemilik bangunan komersial harus tunduk pada aturan tata ruang, perizinan gedung, serta pemutakhiran data pajak. Tidak boleh ada pembiaran administratif yang merugikan daerah,” tegas Samsul Hidayat, Jumat 29/ 5/2026.


Berdasarkan kajian hukum redaksi Kabar Investigasi ID, terdapat 5 Acuan Hukum Utama yang wajib dipenuhi oleh setiap pemilik bangunan ruko komersial saat ini, antara lain:


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) jo. PP No. 16/2021: Wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui sistem SIMBG sebelum bangunan dioperasikan.


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD): Wajib melakukan pemutakhiran data PBB-P2 ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) melalui pengisian SPOP/LSOP maksimal 30 hari setelah fisik bangunan berdiri guna penyesuaian NJOP.


Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko): Wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) via sistem OSS, termasuk pemenuhan dokumen lingkungan hidup berupa SPPL.


Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR): Wajib mematuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), batas Garis Sempadan Bangunan (GSB), serta menyediakan fasilitas lahan parkir yang tidak mengganggu hak pengguna jalan umum.


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP): Kepatuhan pelaporan aset bangunan dalam SPT Tahunan PPh, serta pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) jika ruko tersebut berstatus sewa atau dibangun menggunakan jasa kontraktor.


Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi Kabar Investigasi ID terus menghimpun data otentik di lapangan serta melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak pengembang, Pemerintah Desa, hingga instansi terkait (Bakeuda dan Dinas PUPR Kabupaten Sambas) demi memastikan transparansi dan pemenuhan kewajiban hukum berjalan tanpa tebang pilih. (Tim/Red)