LABUHANBATU SELATAN – Di tengah gema perang melawan narkotika yang kerap didengungkan institusi kepolisian, sebuah anomali mencolok terjadi di Dusun Bis II, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat. Sosok berinisial AC*N, yang santer disebut-sebut sebagai aktor intelektual sekaligus pengendali peredaran gelap narkoba, disinyalir bebas mengendalikan "bisnis haram" tersebut tanpa tersentuh hukum.
Hal yang paling menyesakkan nalar publik adalah fakta geografisnya: markas peredaran ini hanya berjarak kurang lebih satu kilometer dari Kantor Polsek Kampung Rakyat. Kedekatan jarak ini memicu pertanyaan besar—apakah ini merupakan bentuk kegagalan deteksi dini, ataukah sebuah pembiaran yang terstruktur?
Selama ini, Polsek Kampung Rakyat, yang berada di bawah naungan Polres Labuhanbatu Selatan, gencar mempublikasikan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Namun, efektivitas gerakan ini mulai diragukan dan dianggap hanya sebagai gimik publikasi.
Publik menilai GSN yang dilakukan selama ini cenderung bersifat seremonial. Penangkapan-penangkapan kecil sering diekspos, namun "ikan besar" seperti AC*N seolah memiliki imunitas di tengah kepungan aparat. Jika jarak satu kilometer saja gagal dijangkau oleh radar kepolisian, maka efektivitas intelijen di wilayah tersebut patut dipertanyakan secara intelektual dan profesional.
Ketidakberdayaan aparat ini memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar yang setiap hari menyaksikan rusaknya moral generasi muda akibat peredaran narkoba yang kasat mata.
"Kami bingung, kantor polisi itu dekat sekali. Kalau kami warga biasa saja tahu siapa yang 'main', masa polisi tidak tahu? Jangan-jangan GSN yang kemarin-kemarin itu cuma buat foto-foto saja supaya kelihatan kerja. Kalau memang serius, tangkap ACN. Jangan cuma pemakai kecil yang dikorbankan sementara pengendalinya aman di depan mata."Ucap (S), Warga Desa Pekan Tolan (Identitas dirahasiakan demi keamanan)
Fenomena "tutup mata" ini menjadi noda hitam bagi institusi Polri yang sedang berupaya mengembalikan kepercayaan publik. Jika Polsek Kampung Rakyat terus membiarkan aktivitas di Dusun Bis II berlangsung, maka dugaan adanya simbiosis mutualisme antara oknum aparat dan bandar akan semakin menguat di opini masyarakat.
Dibutuhkan intervensi tegas dari Polres Labuhanbatu Selatan untuk mengevaluasi kinerja personel di tingkat Polsek. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul pada mereka yang berada di radius satu kilometer dari pusat komando.
Rep : NR hasib

Komentar