‎Indikasi Kebal Hukum, Oknum ASN Puskesmas Kuala Bangka Jarang Ngantor; Aroma Korupsi Dana BOK 2023-2025 Menyeruak -->

Iklan Semua Halaman

‎Indikasi Kebal Hukum, Oknum ASN Puskesmas Kuala Bangka Jarang Ngantor; Aroma Korupsi Dana BOK 2023-2025 Menyeruak

Kabar Investigasi
Sabtu, 02 Mei 2026

 



‎KUALUH HILIR – Integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh oknum ASN Puskesmas Kuala Bangka berinisial FD (NIP: 19890621 201704 2 002), mencuat ke publik. FD yang menjabat sebagai staf dengan pangkat Penata Muda (III/a) ini disinyalir telah menelantarkan tugasnya selama bertahun-tahun tanpa sanksi yang memberikan efek jera.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, FD dilaporkan hanya menampakkan diri satu kali dalam sebulan. Ironisnya, meski absensi tersebut menunjukkan rapor merah yang kronis, tindakan tegas dari pihak pimpinan terkesan lamban dan tidak menyentuh akar permasalahan.

‎Kepala Puskesmas Kuala Bangka, Arifin Sitorus, S.Kep., Ns., diketahui telah melayangkan Surat Teguran Kedua dengan nomor 400.7.1/700/PUSH-KB/III/2026. Surat tersebut merujuk pada pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran kerja tanpa keterangan selama lebih dari 15 hari pada bulan Februari 2026.

‎Namun, alih-alih memperbaiki kinerja, FD justru semakin menunjukkan pembangkangan terhadap aturan. Pasca-teguran tersebut, oknum ASN ini dikabarkan kembali tidak masuk kerja selama berbulan-bulan. Sikap pasif Kepala Puskesmas yang hingga kini belum menjatuhkan sanksi lebih berat memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan "pembiaran" atau perlindungan terhadap oknum tersebut.

‎Selain isu kedisiplinan, jejak rekam FD saat menjabat sebagai Bendahara Biaya Operasional Kesehatan (BOK) juga menyimpan persoalan serius. Terdapat dugaan kuat terjadinya praktik korupsi sistematis pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.

‎Informasi yang beredar menyebutkan adanya pemotongan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) sebesar 25% dari rekening pribadi pegawai. Modus operandi yang digunakan diduga melalui pengutipan manual setelah dana masuk ke rekening masing-masing tenaga medis. Tak hanya itu, dana BOK juga disinyalir dipangkas hingga 50% melalui penggunaan data fiktif.

‎Indikasi manipulasi ini mencakup:

‎1. Tumpang Rekening: Menggunakan rekening pegawai yang tidak terjun ke lapangan untuk mencairkan dana.dan juga melakukan tumpang rekening ke pemilik kafe untuk pencarian makan dan minum dengan jumlah yang fantastis padahal reel nya pengeluaran untuk biaya makan minum tidak sebesar yang dilaporkan.

‎2. Data Fiktif: Pemalsuan data pendataan ibu hamil di wilayah Kualuh Hilir guna memuluskan pencairan anggaran.selain itu juga melakukan pemalsuan data surat perjalanan dinas.melakukan pemalsuan dokumen pegawai yang turun kelapangan

‎3. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Aspal: Diduga kuat LPJ BOK periode tersebut penuh dengan rekayasa administratif.

‎Tindakan F.Daulay dan lemahnya  pengawasan pimpinan puskesmas secara terang-terangan menabrak sejumlah regulasi, di antaranya:

‎1. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, wajib dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

‎2. UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait dugaan pemotongan dana dan manipulasi data fiktif yang merugikan keuangan negara.

‎Kondisi ini memicu desakan luas agar instansi terkait, mulai dari Dinas Kesehatan, Inspektorat, hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Labuhanbatu Utara, segera mengambil langkah konkret.

‎"Kami mendesak agar dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap LPJ BOK Puskesmas Kuala Bangka tahun 2023-2025. Jangan biarkan uang negara mengalir ke kantong oknum yang bahkan tidak menjalankan kewajibannya sebagai abdi negara," ungkap salah satu pengamat kebijakan publik setempat .

‎Selain audit keuangan, instansi terkait dituntut segera memproses pemecatan secara tidak hormat terhadap FD. Jika dibiarkan, preseden buruk ini akan menghancurkan mentalitas ASN lainnya dan merusak sistem pelayanan kesehatan masyarakat di Kecamatan Kualuh Hilir. Pihak penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, juga diharapkan segera mengusut dugaan data fiktif dan pemotongan hak pegawai yang telah berlangsung lama ini.

‎Redaksi KabarInvestigasi.id

‎Intelektual, Tajam, dan Mengawal Keadilan Tanpa Kompromi.

‎pers NKRI