‎GEMPAR Siap Ladeni Somasi KTH Merdesa: "Klaim Rugi Tak Menghapus Fakta Dugaan Pelanggaran Hutan Lindung" ‎ -->

Iklan Semua Halaman

‎GEMPAR Siap Ladeni Somasi KTH Merdesa: "Klaim Rugi Tak Menghapus Fakta Dugaan Pelanggaran Hutan Lindung" ‎

Kabar Investigasi
Selasa, 28 April 2026

 


‎LABUHANBATU UTARA – Eskalasi ketegangan terkait pengelolaan kawasan hutan lindung di Kualuh Leidong memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Pemuda Restorasi (DPP GEMPAR) menyatakan sikap tegak lurus dan siap menghadapi somasi yang dilayangkan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Merdesa, 

‎Menanggapi klaim kerugian materil senilai Rp200 juta yang dipersoalkan pihak KTH, GEMPAR menilai langkah hukum tersebut merupakan upaya defensif yang tidak menyentuh substansi permasalahan. Fokus utama tetap pada dugaan malapraktik pengelolaan lingkungan dan penggunaan alat berat di zona terlarang.

‎Sekretaris Jenderal DPP GEMPAR menegaskan bahwa somasi adalah hak konstitusional setiap warga negara, namun pihaknya menggarisbawahi bahwa instrumen hukum tidak sepatutnya dijadikan alat untuk melakukan intimidasi terhadap fungsi kontrol sosial.

‎"Somasi adalah hak, namun tidak akan pernah menghapus realitas empiris di lapangan. Kami tidak akan mundur satu langkah pun dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aset negara dan kelestarian ekosistem," ujar Sekjen GEMPAR dalam pernyataan resminya.


‎Pangkal persoalan ini bermuara pada temuan lapangan yang cukup krusial. Pada pertengahan 2025, aparat Polisi Kehutanan (Polhut) dilaporkan telah melakukan penindakan terhadap aktivitas alat berat jenis ekskavator di dalam kawasan hutan lindung.

‎GEMPAR mensinyalir penggunaan alat berat tersebut digunakan untuk membangun benteng air asin—sebuah langkah teknis yang diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi lahan pertanian produktif secara ilegal.

‎Selain persoalan alat berat, GEMPAR menyoroti efektivitas program rehabilitasi mangrove seluas 55 hektare yang dijalankan melalui skema Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu-Hutan Kemasyarakatan (IUPHHBK-HKm).

‎Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan anomali yang signifikan antara data administratif pada papan proyek dengan realisasi fisik di area penanaman. GEMPAR mencatat tingginya angka mortalitas (kematian) tanaman mangrove yang diduga akibat kesalahan tata kelola hidrologi.

‎"Secara ekosistem, mangrove mutlak memerlukan suplai air asin yang konstan. Jika intervensi manusia justru memutus jalur air tersebut demi kepentingan pertanian, maka proyek rehabilitasi ini dipastikan gagal secara ekologis dan hanya membuang anggaran negara," tambah pihak GEMPAR.

‎Menutup pernyataannya, DPP GEMPAR menegaskan tiga poin utama sebagai bentuk perlawanan intelektual terhadap somasi tersebut:

‎1. Fakta di Atas Klaim: Kerugian finansial yang diklaim pihak KTH bersifat subjektif dan tidak menggugurkan bukti adanya ekskavator di zona lindung.

‎2. Kesiapan Yudisial: GEMPAR menyatakan kesiapan penuh untuk membuka data, saksi, dan bukti autentik di hadapan forum hukum yang objektif.

‎3. Komitmen Ekologis: Hutan lindung adalah kawasan sakral yang pemanfataannya telah diatur secara ketat oleh undang-undang, sehingga tidak ada ruang kompromi bagi pihak yang mencoba melakukan perusakan sistematis.

‎GEMPAR juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi total terhadap izin perhutanan sosial yang diberikan kepada KTH Merdesa guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif di pesisir Labuhanbatu Utara.

‎Rep : NR hasib