Warga Melawan ! Gugat Sertifikat "Menelan " Akses Jalan Satu-Satunya. Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU) di DPRD Kabupaten Sambas. -->

Iklan Semua Halaman

Warga Melawan ! Gugat Sertifikat "Menelan " Akses Jalan Satu-Satunya. Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU) di DPRD Kabupaten Sambas.

Kabar Investigasi
Senin, 27 April 2026

 



Sambas, Senin 27/4/2026 -- Masyarakat menyampaikan keberatan serius atas penguasaan jalan umum yang selama ini telah digunakan secara sah oleh warga sejak tahun 1975.


Berdasarkan dokumen kwitansi jual beli yang dimiliki warga, jalan tersebut telah diperuntukkan sebagai akses umum oleh pemilik tanah sebelumnya dan digunakan secara terbuka, terus-menerus, serta tanpa sengketa selama puluhan tahun oleh masyarakat sekitar sebagai sarana lalu lintas dan aktivitas sosial-ekonomi.



Namun pada tahun 2016, terbit sertifikat hak atas tanah atas nama Liu Ka Sang, yang di dalamnya diduga memasukkan area jalan umum beserta parit ke dalam objek sertifikat. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat karena akses publik yang telah digunakan selama lebih dari empat dekade terancam kehilangan fungsi sosialnya.


Permasalahan memuncak beberapa bulan lalu ketika akses jalan tersebut diputus secara sepihak, sehingga menimbulkan protes keras dari warga yang merasa hak akses mereka dirampas. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam hukum pertanahan nasional.


Atas keberatan tersebut, masyarakat telah menyampaikan aspirasi kepada DPRD guna meminta perlindungan hukum dan penyelesaian yang adil.



Tim kuasa hukum warga menegaskan akan menempuh langkah-langkah hukum melalui jalur perdata, termasuk mengajukan gugatan terhadap keabsahan sertifikat yang diduga mengabaikan keberadaan jalan umum serta hak masyarakat yang telah ada sebelumnya.


Pernyataan Tim Hukum:“Jalan tersebut bukan sekadar akses fisik, melainkan bagian dari hak sosial masyarakat yang telah digunakan secara turun-temurun. Kami akan memperjuangkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak warga melalui mekanisme hukum yang berlaku.”


Masyarakat berharap pemerintah daerah, lembaga pertanahan, dan aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan umum demi menjaga keadilan sosial serta mencegah preseden buruk dalam tata kelola pertanahan.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak masyarakat atas fasilitas umum, kepastian hukum pertanahan, serta pentingnya pengawasan terhadap penerbitan sertifikat agar tidak merugikan kepentingan rakyat.


Tim Hukum Warga