Diduga Pemasangan Arus Listrik Elegal Kordinator Mencoba Menyuap Awak Media untuk Take Down Berita -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Pemasangan Arus Listrik Elegal Kordinator Mencoba Menyuap Awak Media untuk Take Down Berita

Kabar Investigasi
Selasa, 12 Mei 2026

 



Way Kanan — Dugaan praktik pencurian arus listrik di tanjung aman, kampung tanjung serupa, kecamatan Pakuan ratu, Kabupaten Way Kanan,propinsi lampung,kembali menjadi sorotan. 


Informasi yang dihimpun awak media menyebut adanya dugaan penyambungan listrik ilegal yang digunakan untuk beberapa rumah dengan jaringan kabel panjang tanpa prosedur resmi dari PT PLN (Persero).


Kasus tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian tim awak media karena diduga dapat membahayakan lingkungan sekitar serta merugikan negara. Selain berpotensi menyebabkan korsleting dan kebakaran, tindakan penyambungan listrik tanpa izin juga diduga melanggar aturan ketenagalistrikan yang berlaku.


Namun yang lebih mengejutkan, setelah pemberitaan mulai mencuat, awak media mengaku mendapat tawaran uang sebesar Rp15 juta dari oknum tertentu agar berita tersebut dihapus atau tidak lagi dipublikasikan.


Menurut keterangan awak media, tawaran tersebut diduga bertujuan untuk meredam pemberitaan terkait dugaan pencurian arus listrik yang kini menjadi perhatian publik. Awak media menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers dan upaya menghalangi informasi sampai kepada masyarakat.


Jika terbukti, dugaan pencurian tenaga listrik dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Selain itu, upaya memberikan sejumlah uang agar pemberitaan dihentikan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila mengarah pada unsur suap, menghalangi kerja jurnalistik, atau upaya menutupi dugaan tindak pidana.


Awak media berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, media juga meminta adanya perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.


ketua kordinator berinisial KT dan WY memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencurian arus listrik maupun tudingan mencoba menyuap tim awak media untuk take down berita.


tim awak media akan berkoordinasi dengan pihak PLN dan aparatur peneggak hukum,agar meporoses kordinator berinisial KT dan WY, penyambungan arus listrik PLN secara elegal. 


Ref,Irawan,m,t/Jamiri udin.