Nias Selatan – Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ulususua, Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan tajam sejumlah awak media setelah memilih sikap diam dan menolak memberikan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2020 hingga 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, awak media telah melakukan upaya konfirmasi melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi resmi mengenai rincian alokasi, realisasi penggunaan, serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah selama periode tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah tidak memberikan jawaban maupun tanggapan apa pun. Sikap "bungkam" ini justru memicu kecurigaan kuat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kemajuan pendidikan dan kesejahteraan siswa.
Khusus untuk tahun anggaran 2023, ditemukan indikasi penggunaan dana sebesar Rp166.701.200 untuk pos pemeliharaan dan evaluasi kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan. Adapun rincian total penarikan dana yang tercatat untuk tiga tahun terakhir adalah:
- Tahun 2023: Total Rp166.701.200 (Tahap 1: Rp131.031.050 | Tahap 2: Rp131.048.950)
- Tahun 2024: Total Rp172.144.800 (Tahap 1: Rp130.130.000 | Tahap 2: Rp130.130.000)
- Tahun 2025: Total Rp156.781.700 (Tahap 1: Rp140.062.500 | Tahap 2: Rp140.062.500)
Para wartawan menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik dan kewajiban institusi pendidikan yang menggunakan dana negara. Penolakan untuk memberikan penjelasan dinilai semakin memperkuat dugaan adanya hal yang sengaja ditutupi.
"Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika pengelolaannya benar dan transparan, tidak ada alasan untuk takut dikonfirmasi," ujar salah satu awak media yang terlibat dalam penyelidikan.
Hingga saat ini, sejumlah media berencana membawa data dan temuan ini ke instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Sumatra Utara dan aparat penegak hukum, Kejaksaan Negri Nias Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan setiap rupiah dana negara digunakan sesuai dengan aturan dan peruntukannya.
PENULIS : OSARAO LAIA

Komentar