Sumbawa Besar, NTB – LSM LPD (Lembaga Pemerhati Desa) ingatkan Perusahaan Tambang Mineral PT. AMNT terhadap beberapa kewajibannya.
Dikatakan Raja, akrab Aji Rusdianto Ketua LSM LPD Sumbawa disapa, Kewajiban perusahaan tambang emas ke daerah tempat beroperasi telah diatur ketat di UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan peraturan turunannya.
Menurutnya, kewajiban utama perusahaan tambang emas bagi daerah, diantaranya membayar royalti ke negara, dari royalti itu daerah dapat bagian lewat DBH sebesar 64% untuk provinsi dan kabupaten/kota penghasil. Kemudian membayar PBB, PPh Badan, pajak daerah lainnya.
Selain itu, perusahaan tambang juga wajib melaksanakan Program PPM/CSR yakni Program Pemberdayaan Masyarakat sekitar tambang seperti bangun sekolah, puskesmas, jalan desa, pelatihan kerja, bantuan UMKM, beasiswa, dan sebagainya, papar Raja.
Kewajiban lainnya yakni Lingkungan Hidup wajib punya AMDAL dan izin lingkungan untuk mengelola limbah B3, terutama sianida & merkuri. Pemantauan kualitas air, udara, tanah yang dilakukan secara rutin, serta membayar dana jaminan lingkungan.
Terkait Tenaga Kerja Lokal, Raja mendesak agar prioritaskan rekrut warga lokal sekaligus beri pelatihan sesuai regulasi pemerintah. Karena itu, Ia mengajak aktivis sumbawa untuk bersuara terkait transparansi rekrutmen karyawan yang dilakukan PT. AMNT. Perusahaan harus mengutamakan tenaga kerja lokal dan proses rekrutmen karyawan dilakukan di sumbawa.
“Kami mengajak aktivis sumbawa dan masyarakat untuk bersatu dalam aksi yang rencananya akan digelar pada 26 Mei 2026 nanti dengan sasaran Kantor DPRD Sumbawa dan Gate AMNT,” ajaknya.
Perusahaan tambang minerba juga, sambungnya, berkewajiban dan wajib ikut membangun infrastruktur yang bisa dipakai umum seperti jalan, jembatan, listrik, air bersih di sekitar tambang.
“Jika semua kewajiban dilanggar oleh pihak perusahaan, izinnya bisa dicabut dan dikenakan denda atau sanksi pidana. Jadi, perusahaan nggak cuma ambil emasnya, tapi harus ninggalin dampak positif jangka panjang buat daerah,” tandas Raja. ( Ags )

Komentar