*Menagih Integritas, Kepercayaan Publik Bukan Barang Dagangan.* -->

Iklan Semua Halaman

*Menagih Integritas, Kepercayaan Publik Bukan Barang Dagangan.*

Kabar Investigasi
Minggu, 26 April 2026


PONTIANAK – Kepercayaan publik terhadap pejabat pemerintahan kini bukan lagi sekadar pelengkap administratif, melainkan rapor merah yang menentukan hidup-matinya sebuah legitimasi kekuasaan. Di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap kinerja birokrasi, para pejabat publik dituntut untuk membuktikan bahwa jabatan mereka bukanlah alat pemuas kepentingan pribadi atau kelompok.


Fenomena "alergi kritik" yang sering ditunjukkan oleh oknum pejabat menjadi indikasi awal rapuhnya fondasi kepercayaan. Padahal, tanpa dukungan dan kepercayaan dari rakyat, setiap kebijakan yang dilahirkan hanya akan menjadi macan kertas yang tidak memiliki daya guna di lapangan.


Pakar kebijakan publik menegaskan bahwa legitimasi seorang pejabat tidak berhenti saat pelantikan. Legitimasi sejati diuji setiap hari melalui transparansi anggaran dan efektivitas pelayanan. Pejabat yang menutup diri dari akses informasi publik sebenarnya sedang menggali lubang ketidakpercayaan yang dapat memicu mosi tidak percaya dari masyarakat.


"Rakyat adalah pemberi mandat, maka pejabat adalah pelayan. Ketika pelayan tidak lagi jujur mengenai apa yang dikerjakannya, maka secara moral ia telah kehilangan hak untuk memimpin," ungkap sebuah catatan kritis dari meja redaksi.


Dua pilar utama yang sering kali runtuh adalah Transparansi dan Kompetensi. Masyarakat kini jauh lebih cerdas dalam memantau setiap rupiah uang negara yang digunakan. Ketidakterbukaan dalam pengelolaan proyek infrastruktur atau pelayanan dasar seperti kesehatan, akan langsung berbuah pada hilangnya kepatuhan sukarela dari warga.


Jika seorang pejabat masih merasa bahwa kritik media adalah serangan personal, maka ia gagal memahami esensi demokrasi. Kritik adalah instrumen kontrol sosial agar kekuasaan tidak berjalan serampangan tanpa arah.


Sudah saatnya para pejabat publik di tingkat daerah maupun pusat untuk memprioritaskan "Investasi Kepercayaan". Caranya bukan dengan pencitraan di media sosial, melainkan dengan bukti nyata di lapangan: jalan yang mulus, pelayanan yang cepat tanpa pungli, serta keterbukaan informasi yang nyata.


Kepercayaan publik adalah aset politik yang paling mahal harganya. Sekali dikhianati, butuh waktu yang sangat lama—bahkan mustahil—untuk membangunnya kembali. Pilihannya hanya dua: bekerja dengan integritas tinggi atau tersingkir oleh arus ketidakpercayaan rakyat.



Pakar Hukum Pengamat kebijakan Publik dan Akademisi, Dr. Herman Hofi Munawar memaparkan," agar dipahami semua pihak terutama para pejabat publik pada level apapun bahwa jabatan bukanlah hak istimewa atau bersifat privilege akan tetapi adalah amanah dan tanggung jawab besar yang dipikul atas nama kepercayaan rakyat. Dalam sistem demokrasi pancasila bahwa jabatan adalah mandat sebuah kontrak sosial yang memberikan wewenang kepada pejabat untuk mengelola sumber daya publik demi peningkatan kesejahteraan masyarakat bukan kesejahteraan keluarga atau kroni pejabat. Ketika orientasi jabatan bergeser menjadi alat pemuas kepentingan pribadi dan kelompok maka esensi dari mandat tersebut telah mati, dan kosong tentu rakyat berhak untuk mengevaluasi kembali atas mandat yang diberikan.


," pungkasnya. Sekali lagi kita pertegas bahwa pejabat publik bukanlah penguasa, melainkan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, hukum kita dengan tegas memberikan rambu-rambu agar jabatan tidak disalahgunakan. Salah satu aturan yg digoreakan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara eksplisit melarang penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok. Jabatan harus dijalankan dengan asas kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Dan masih banyak gerulasi yg menegaskan hal itu."


Karena jabatan adalah amanah rakyat maka keterbukaan informasi pada masyrakat wajib dilakukan hal ini juga dipertegas pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jelas sekali bahwa hal Ini adalah instrumen krusial untuk melakukan transparansi dalam berbagai hal termasuk persoalan anggaran. Jadi keterbukaan ini bukan pilihan atau opsi, melainkan kewajiban hukum para pejabat. Rakyat berhak mendapatkan akses data anggaran. Jika pejabat tidak memberikan akses informasi pada masyarakat maka pejabat tersebut telah kehilangan legitimasi moral untuk menjalankan kebijakannya.


Lanjut, Dr Herman Hofi Munawar. Jadi para pejabat harus betul- betul menyadari bahwa jabatan adalah pinjaman rakyat yang harus dikembalikan dengan bunga berupa dedikasi dan pelayanan membuat rakyat "tersenyum" . Pejabat publik harus menyadari bahwa mereka bekerja di bawah pengawasan publik yang semakin kritis dan cerdas. Terkait Transparansi anggaran adalah bentuk kejujuran, dan efektivitas pelayanan adalah bentuk komitmen yang tidak bisa di tawar-tawar agar setiap rupiah dari anggara harus memiliki out come, intermedite outcome bahkan sampai pada ultime outcome," Tutupnya.

Tim Kabarinvestigasi.id