LABUHANBATU UTARA – Tabir gelap yang menyelimuti dugaan praktik penyaluran energi ilegal di lokasi pasar malam Desa Pangkal Lunang kini memasuki babak baru yang kian krusial. Alih-alih menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Balai justru memperlihatkan sikap defensif yang mencederai nilai akuntabilitas publik.
Setelah konsisten dikuliti dalam dua edisi pemberitaan sebelumnya, Manager PLN ULP Tanjung Balai, Markus Marihot Manurung, akhirnya memberikan respons melalui pesan elektronik. "Siang Pak. Pasar malam tsb sudah bermohon penyambungan sementara dan sudah dibayarkan nmr registernya sesuai ketentuan Pak," klaimnya.
Namun, pernyataan tersebut dinilai sebagai retorika tanpa tulang punggung fakta. Saat tim investigasi menuntut pembuktian dokumen atau nomor registrasi sebagai manifestasi transparansi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Markus justru memilih aksi "bungkam seribu bahasa". Sikap diam ini menjadi paradoks di tengah tuntutan profesionalisme BUMN, sekaligus memperkuat kecurigaan adanya prosedur yang sengaja "diterabas".
Temuan di lapangan kian menyudutkan otoritas PLN. Instalasi arus di lokasi hiburan tersebut diduga kuat dieksekusi oleh oknum berinisial ACA, yang terverifikasi secara administratif bukan sebagai representasi resmi (pegawai) PLN. Fenomena ini memicu pertanyaan radikal: Atas dasar mandat apa pihak eksternal diberikan otoritas mengelola aset transmisi negara?
Dugaan pembiaran ini mengarah pada indikasi "privatisasi ilegal" atas daya listrik negara demi kepentingan profit kelompok tertentu, yang secara teknis berisiko tinggi tanpa pengawasan petugas resmi.
Ketidakadilan distribusi energi ini memicu keresahan sosial yang nyata di Dusun Blok VIII. Seorang warga Pangkal Lunang mengungkapkan rasa getirnya atas "pemadaman listrik" yang mereka alami.
"Tadi malam listrik di daerah kami padam sangat lama, semenjak adanya pasar malam listrik kami sering padam tanpa sebab.Ini penghinaan terhadap kami yang patuh membayar iuran bulanan. Mengapa rumah rakyat dikorbankan demi bisnis yang legalitas arusnya saja disembunyikan oleh Manager PLN?" ungkapnya dengan nada penuh kekecewaan.
Secara yuridis, "kongkalikong" ini berpotensi menyeret para aktor terlibat ke dalam jerat hukum yang serius:
1. Pasal 51 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Mengatur sanksi pidana berat bagi penggunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum.
2. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Terkait delik penyalahgunaan wewenang dan potensi gratifikasi atas pembiaran penyambungan arus ilegal.
3. PP No. 14 Tahun 2012: Pelanggaran standar keamanan ketenagalistrikan yang mengancam keselamatan publik di lokasi keramaian.
Ketulian kolektif tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dalam kasus ini adalah preseden buruk bagi kredibilitas PLN. Seolah-olah "gigi" pengawasan internal copot saat berhadapan dengan pengusaha pasar malam.
Redaksi kabarinvestigasi.id secara resmi menyatakan kalau akan menyuruh anggota medianya melakukan pengawalan ketat (monitoring progresif) atas kasus ini. Kami tidak akan berhenti pada narasi normatif dan akan terus mendesak General Manager PLN Wilayah Sumatera Utara serta Inspektorat Ketenagalistrikan untuk melakukan audit investigatif tuntas. Integritas negara dalam mengelola energi tidak boleh kalah oleh "main mata" oknum manajerial di tingkat tapak.
Tim Redaksi / NR Hasib

Komentar