PONTIANAK, minggu 8/3/2026 – Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, laporan harta kekayaan pejabat publik kembali menjadi sorotan masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah laporan milik Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Ir. H. Adi Yani, M.H.
Berdasarkan data terbaru dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui portal resmi KPK, total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp.1.313.269.679. Angka ini mencerminkan akumulasi aset mulai dari properti hingga instrumen kas.
Aset terbesar dalam laporan tersebut berada pada sektor tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp.947.000.000. Tercatat ada tiga titik lokasi strategis, yakni di Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sintang, dan Kota Pontianak. Menariknya, aset di Kota Pontianak tercatat sebagai perolehan dari hibah dengan nilai taksir Rp.470.000.000.
Selain properti, pimpinan dinas yang membidangi isu lingkungan dan kehutanan ini melaporkan kepemilikan alat transportasi senilai Rp.98.500.000, yang terdiri dari satu unit mobil Honda Brio tahun 2019 dan satu unit sepeda motor. Sementara itu, untuk aset likuid dalam bentuk kas dan setara kas, tercatat sebesar Rp.232.269.679.
Salah satu poin penting dalam laporan ini adalah kolom Hutang yang tercatat nihil (Rp.0), menunjukkan kondisi keuangan yang stabil tanpa beban liabilitas pihak ketiga.
Keterbukaan informasi mengenai harta kekayaan pejabat ini merupakan instrumen penting bagi masyarakat dan insan pers untuk melakukan fungsi kontrol sosial. Hal ini bertujuan memastikan bahwa setiap perolehan aset penyelenggara negara selaras dengan profil penghasilan yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, data tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh siapa saja sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan di wilayah Kalimantan Barat.
Catatan Redaksi: Data di atas bersumber dari pengumuman resmi e-LHKPN KPK dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan periode pelaporan terbaru.
Rep : Samsul Hidayat

Komentar