Nias Selatan -- Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nias Selatan (Nisel), Ridho Aeska A Fau, menegaskan bahwa tidak ada larangan kepada Dinas di lingkup Pemkab Nisel untuk bekerjasama dengan media dalam bentuk berita juga iklan.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026), untuk menepis issu yang selama ini beredar seakan Dinas Kominfo membatasi ruang gerak wartawan dengan Dinas karena adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 111 tahun 2024 tentang pedoman kerja sama publikasi pemerintah daerah dengan media massa.
"Perbup itu adalah pedoman kami dari Dinas Kominfo untuk kerjasama dengan media dalam publikasi kegiatan kepala daerah," ucap Kadis Kominfo.
Salah seorang wartawan Valentino zendato yang menyampaikan Kondisi dilapangan bahwa para Kepala Dinas menutup kerjasama dengan media meski anggaran tersedia, dengan alasan tidak diperbolehkan oleh Kominfo karena dibatasi dengan terbitnya Perbup 111.
Pernyataan itu menurut Kadis Kominfo tidak berdasar dan tidak ada sangkut pautnya dengan Perbup 111 apalagi Dinas Kominfo yang seakan-akan menjadi penghalang kemitraan Dinas dengan Media.
Tags :Kadis Kominfo Nisel Ridho Aeska A Fau, Kerjasama, Media, Publikasi, Perbup Nomor 111, Anggaran.
PENULIS : OSARAO LAIA

Komentar