‎Matinya Presisi di Perlabian: GSN Polsek Kampung Rakyat Diduga Teatrikal, Sinyalemen "Main Mata" dengan Bandar Menguat -->

Iklan Semua Halaman

‎Matinya Presisi di Perlabian: GSN Polsek Kampung Rakyat Diduga Teatrikal, Sinyalemen "Main Mata" dengan Bandar Menguat

Kabar Investigasi
Senin, 09 Maret 2026

 


‎LABUHANBATU SELATAN – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat, khususnya di Desa Kampung Perlabian, kini bertransformasi menjadi anomali hukum yang memprihatinkan. Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digadang-gadang sebagai instrumen represi terhadap peredaran gelap narkotika justru berakhir antiklimaks tanpa hasil signifikan. Kegagalan sistemik ini memicu diskursus tajam di tengah masyarakat: Apakah ini bentuk ketidakmampuan taktis, ataukah sebuah "sandiwara" penegakan hukum?

‎Investigasi di lapangan mengidentifikasi bahwa ekosistem narkotika di wilayah ini dicengkeram oleh jaringan pimpinan berinisial BB dan FNI, dengan sokongan operasional dari kaki tangan berinisial Y alias Kacung. Kelompok ini terindikasi memiliki akses terhadap informasi rencana pergerakan aparat, yang dibuktikan dengan bersihnya lokasi setiap kali penggerebekan dilakukan.

‎Absennya target operasi (TO) dalam setiap penyergapan bukan lagi sekadar kebetulan teknis. Muncul dugaan kuat adanya penetrasi oknum internal atau "mata-mata" yang memberikan proteksi informasi kepada para bandar. Jika GSN hanya menyasar residu tanpa menyentuh aktor intelektual (intellectual dader), maka kredibilitas Polsek Kampung Rakyat berada di titik nadir.

‎Ironi penegakan hukum kian diperparah oleh sikap IPDA Riswaldi Nainggolan SH selaku Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat. Alih-alih memberikan klarifikasi publik sebagai bentuk transparansi, ia justru diduga melakukan pemblokiran kontak WhatsApp jurnalis Kabar Investigasi. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kapolsek Kampung Rakyat yang memilih bungkam meski pesan konfirmasi telah terkirim (centang biru). 8/3/2026

‎Tindakan menutup diri dari pers ini merupakan bentuk pelanggaran etik dan konstitusional terhadap:

‎1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menghambat tugas jurnalistik dalam mencari informasi.

‎2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menutup akses masyarakat terhadap kinerja institusi negara.

‎3. Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Transparansi: Sikap defensif ini justru mengonfirmasi kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.

‎Kebuntuan di tingkat lokal menuntut adanya intervensi dari jenjang komando yang lebih tinggi. Publik mendesak langkah-langkah luar biasa berikut:


‎~~Audit Integritas oleh Propam Polda Sumut: Segera lakukan pemeriksaan terhadap seluruh personel Reskrim Polsek Kampung Rakyat. Patut diduga ada oknum yang menjadi "bumper" bagi sindikat BB dan FNI.

‎~~Infiltrasi Intelijen Kodim 0209/LB: Mengingat ancaman narkoba telah masuk dalam kategori ancaman kedaulatan wilayah, keterlibatan intelijen TNI sangat krusial untuk memetakan titik buta (blind spot) yang selama ini sengaja "dilewatkan" oleh aparat kepolisian setempat.

‎~~Evaluasi Jabatan Kapolres Labusel: Kapolres Labuhanbatu Selatan dituntut bersikap tegas. Kegagalan jajaran di bawahnya dalam menjaga integritas wilayah adalah cermin kegagalan kepemimpinan di tingkat Polres.

‎"Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kompromi bawah meja. Jika hukum hanya tajam kepada pengguna kecil namun tumpul dan 'bocor' di hadapan bandar besar, maka institusi sedang menggali liang lahat kepercayaannya sendiri."

‎Negara tidak boleh kalah oleh sindikat, apalagi jika kekalahan itu disebabkan oleh pengkhianatan dari dalam. Desa Kampung Perlabian butuh aksi sapu bersih, bukan sekadar seremoni tanpa esensi.

‎Rep___NRH