Hukum Lembek Bak Ubur-ubur: Munawir Hasibuan Siap Seret Ketidakprofesionalan Polres Labuhanbatu ke Mabes Polri" -->

Iklan Semua Halaman

Hukum Lembek Bak Ubur-ubur: Munawir Hasibuan Siap Seret Ketidakprofesionalan Polres Labuhanbatu ke Mabes Polri"

Kabar Investigasi
Sabtu, 21 Maret 2026

 


‎LABUHANBATU – Optimisme publik terhadap penuntasan skandal dugaan korupsi Dana Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Ledong, kini berada di titik nadir. Meski Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) telah di tangan penyidik sejak Februari lalu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu hingga kini belum menunjukkan taringnya untuk menetapkan tersangka. Keheningan proses hukum ini memicu dugaan miring adanya intervensi dan "transaksi" di balik layar.

‎Kelambanan ini diperparah dengan tidak adanya transparansi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya menjadi hak konstitusional pelapor. Absennya progres formal ini memperkuat indikasi bahwa penyidikan perkara ini sedang mengalami "anemia integritas."

‎Kritik tajam datang dari Munawir Hasibuan, jurnalis investigatif sekaligus pelapor yang selama setahun terakhir mengawal kasus ini. Ia menilai performa Unit Tipikor Polres Labuhanbatu dalam perkara ini tidak lagi mencerminkan semangat Presisi yang diusung Kapolri, melainkan justru terlihat gamang dan tidak berdaya.

‎"Sangat ironis. Semua instrumen pembuktian, mulai dari hasil audit Inspektorat hingga keterangan saksi, sudah tersedia. Lantas, apa lagi yang ditunggu? Jika dalihnya adalah prosedur teknis yang tak kunjung usai, maka patut diduga hukum di Polres Labuhanbatu bisa dibeli dan disuap. Penyidikan ini menjadi lemah, lembek seperti ubur-ubur, kehilangan tulang punggung keadilan," tegas Munawir dengan nada intelektual yang menghujam.

‎Menurutnya, macetnya penetapan tersangka setelah dokumen PKKN diserahkan adalah anomali hukum yang sangat mencolok. Ia menduga ada upaya sistematis untuk melakukan "pendinginan perkara" agar isu ini menguap dari ingatan publik.

‎Tak ingin membiarkan keadilan terdistorsi oleh birokrasi penyidikan yang mencurigakan, Munawir Hasibuan melontarkan ultimatum terakhir. Ia menyatakan tidak akan lagi mentoleransi penundaan yang tidak rasional dalam gelar perkara di Poldasu maupun penetapan tersangka di tingkat Polres.

‎"Kesabaran saya ada batasnya, dan batas itu adalah aturan perundang-undangan yang dikangkangi. Saya sampaikan ultimatum terakhir kepada Unit Tipikor Polres Labuhanbatu: Segera tuntaskan hak publik atas keadilan ini atau saya sendiri yang akan menyeret kinerja kalian ke mabes polri," ungkap Munawir.

‎Ia membeberkan rencana strategis untuk membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi demi memutus rantai kebuntuan di daerah.

‎"Saya sedang menyusun laporan komprehensif untuk mem-Propam-kan penyidik kasus ini ke Mabes Polri. Jika hukum di Labuhanbatu macet karena 'sumbatan' kepentingan, maka kita butuh intervensi pusat untuk melakukan bedah integritas. Saya akan pastikan kasus ini sampai ke meja Kapolri dan KPK. Keadilan di Desa Teluk Pulai Luar tidak boleh ditukar dengan rupiah atau lobi-lobi gelap di ruang penyidik," pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Labuhanbatu belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan tertundanya penetapan tersangka maupun kelalaian dalam pemberian SP2HP kepada pelapor. Publik kini menanti: apakah Polres Labuhanbatu akan membuktikan profesionalismenya, atau justru membiarkan mosi tak percaya ini berujung pada eksodus laporan ke Mabes Polri.

‎Rep___NR hasib