LABUHANBATU UTARA – Sikap tertutup yang diperlihatkan manajemen PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Balai dan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terkait skandal bypass arus ilegal di Desa Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Ledong, semakin memperkeruh spekulasi publik. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp tidak mendapatkan respons, menciptakan preseden buruk atas transparansi institusi BUMN.
Bungkamnya otoritas penyedia listrik negara ini memicu dugaan adanya desain kerja sama sistematis antara oknum manajerial dengan penyelenggara pasar malam. Praktik pengaliran arus listrik tanpa Alat Pembatas dan Pengukur (kWh Meter) ini dinilai bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk eksploitasi sumber daya negara demi keuntungan pribadi yang terstruktur.
Tim P2TL, yang secara yuridis merupakan garda terdepan dalam menjaga integritas energi, justru tampak lumpuh dalam skandal di Dusun Blok VIII ini. Padahal, secara teknis, keberadaan kabel yang menyedot daya langsung dari jaringan transmisi utama sangatlah mencolok. Pembiaran yang berlarut-larut ini menguatkan tesis adanya "proteksi" ilegal yang melumpuhkan fungsi pengawasan.
Ketidakadilan ini memicu gelombang keresahan sosial. Masyarakat yang selama ini menjadi subjek disiplin tagihan merasa dikhianati oleh sistem yang mereka biayai.
Seorang warga berinisial AR (42), yang bermukim tak jauh dari lokasi pasar malam, mengungkapkan kekecewaannya dengan nada getir.
"Kami ini rakyat kecil, telat bayar beberapa hari saja petugas sudah datang bawa tang pemutus. Tapi ini, pasar malam yang pakai listrik ribuan Watt secara terang-terangan tanpa meteran, justru didiamkan. Apakah hukum PLN hanya berlaku untuk kami yang miskin, sementara pengusaha besar bisa 'main mata' dengan oknum di dalam?" cetusnya kepada tim investigasi.
Senada dengan AR, Siti (38), seorang pedagang lokal, mengkhawatirkan aspek keamanan dari sambungan kabel semrawut tersebut.
"Lampu mereka sangat terang, tapi kabel-kabelnya dibiarkan melintang begitu saja tanpa standar keamanan. Kalau terjadi arus pendek dan kebakaran di tengah keramaian, siapa yang mau tanggung jawab? PLN pura-pura tidak tahu, padahal mereka yang punya keahlian teknis. Ini nyawa manusia yang dipertaruhkan demi uang setoran ilegal," tegasnya.
Redaksi kabarinvestigasi.id menilai bahwa "kekosongan tanggung jawab" ini adalah ancaman serius bagi supremasi hukum dan stabilitas energi daerah. Oleh karena itu, kami mendesak:
1. General Manager PLN Wilayah Sumatera Utara: Untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh dan mencopot oknum manajerial ULP Tanjung Balai jika terbukti melakukan pembiaran atau gratifikasi.
2. Aparat Penegak Hukum (Polres Labuhanbatu): Segera memanggil pengelola pasar malam dan pihak PLN terkait dugaan tindak pidana pencurian energi sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009.
3. Inspektorat Ketenagalistrikan: Melakukan verifikasi lapangan atas potensi kerugian negara dan risiko keselamatan publik di lokasi tersebut.
Publik kini menanti keberanian PLN untuk melakukan pembersihan internal. Apakah integritas perusahaan pelat merah ini akan tetap tegak, atau justru ikut larut dalam kegelapan praktik koruptif di balik gemerlap lampu pasar malam Pangkal Lunang?
Tim Redaksi / NR Hasib

Komentar