PANGKAL LUNANG – Gemerlap lampu komidi putar dan keriuhan komersial di Dusun Blok VIII, Desa Pangkal Lunang kecamatan kualuh ledong kabupaten labuhanbatu Utara kini menyimpan sisi gelap yang kontradiktif. Di balik kemeriahan tersebut, terendus dugaan kuat praktik pencurian arus listrik skala besar yang berlangsung secara terang-terangan tanpa prosedur legal, mencoreng integritas pelayanan publik dan standar keselamatan ketenagalistrikan.
Berdasarkan investigasi lapangan, aktivitas pasar malam tersebut disinyalir menyedot daya listrik langsung dari jaringan transmisi utama tanpa melalui Alat Pembatas dan Pengukur (kWh Meter). Praktik ilegal ini dilakukan tanpa dokumen resmi, sebuah tindakan yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan risiko fatalitas akibat potensi arus pendek (short circuit) di tengah kerumunan massa.
Ironisme mencuat ketika pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Leidong dikonfirmasi. Otoritas penyedia listrik setempat justru mengaku tidak mengetahui adanya penyambungan arus ilegal tersebut, sebuah pernyataan yang memicu tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan infrastruktur energi di wilayah tersebut.
"Kami sama sekali tidak mengetahui siapa oknum yang menyambungkan arus listrik tersebut. Yang jelas, petugas resmi PLN Leidong tidak ada melakukan pemasangan arus ke lokasi pasar malam itu," ujar salah satu petugas PLN Tanjung Leidong saat memberikan keterangan secara informal.
Ketidakjelasan ini menciptakan kekosongan tanggung jawab. Jika otoritas resmi mengaku tidak terlibat, lantas siapa "tangan gelap" yang memiliki akses teknis untuk melakukan intervensi terhadap jaringan kabel tegangan rendah milik negara tersebut?
Masyarakat sekitar mulai menyuarakan kegelisahan mereka. Selain faktor keamanan, warga merasa adanya ketidakadilan sosial yang mencolok.
"Kami sebagai warga harus disiplin membayar tagihan setiap bulan, bahkan sering khawatir jika telat sedikit akan diputus. Tapi di depan mata kami, kegiatan bisnis besar bisa menggunakan listrik gratisan tanpa meteran. Ini jelas mencederai rasa keadilan kami," keluh seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara yuridis, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang mengeksploitasi sumber daya publik demi keuntungan pribadi.
Redaksi kabarinvestigasi.id secara tegas mendesak:
1. PLN ULP Tanjung Leidong & PLN UP3 Tanjung Balai: Untuk segera melakukan tindakan represif berupa pemutusan arus secara permanen dan audit investigatif internal. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi atau statement manajerial dari pihak PLN Tanjung Balai terkait skandal ini.
2. Aparat Penegak Hukum (Polsek/Polres): Segera melakukan penyelidikan terhadap penyelenggara pasar malam atas dugaan tindak pidana pencurian energi yang merugikan keuangan negara.
3. Pemerintah Desa Pangkal Lunang: Wajib bertanggung jawab dalam memverifikasi legalitas teknis setiap izin keramaian yang dikeluarkan.
Redaksi kabarinvestigasi.id menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak PLN ULP Tanjung Balai maupun penyelenggara kegiatan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna keberimbangan informasi.
Rep___NR Hasib

Komentar