Waykanan, Kamis 19 Fen 2026 -- Yopi Zulkarnain Mensupport Sepenuhnya Program Dinas Sosial Waykanan. Edi Suprianto : Kami Akan Meningkatkan Kinerja Di Tahun 2026.
Menurut Edi Suprianto selaku Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, Dinas Sosial adalah yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, meliputi rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan penanganan fakir miskin. Layanan utamanya mencakup bantuan sembako, santunan kematian, penanganan anak/lansia terlantar, korban bencana, disabilitas, dan pengelolaan data DTKS.
"Pelayanan dan fungsi dinas sosial adalah Pelayanan Sosial Dasar & Rehabilitasi, Pendampingan Lansia Terlantar, Penyandang Disabilitas, dan Anak Berhadapan Hukum (ABH). Penanganan Gelandang, Pengemis, dan Anak Jalanan. Pemberian bantuan sosial, termasuk paket sembako. Rehabilitasi sosial bagi korban NAPZA dan Tuna Susila," Terang Edi Suprianto
"Selain itu, Administrasi & Pemberdayaan Dinas Sosial Kabupaten Waykanan adalah Pengelolaan Data Terpadu, Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk penyaluran bansos, Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Rekomendasi izin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)," Lanjutnya.
Program Terkait lainnya seperti Koordinasi program PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT, Penyaluran bantuan beras.
Sebagai perangkat daerah, Dinsos berfokus pada eksekusi lapangan atas kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Dinas Sosial Kabupaten Waykanan akan meningkatkan kinerja yang lebih lagi di tahun 2026 ini. Untuk kemajuan itu semua pastinya tidak lepas dari bantuan dan masukan seluruh elemen-elemen yang ada di waykanan," Tutupnya.
Ditempat yang sama, Yopi Zulkarnain selaku Pimpinan dari beberapa Media dan pengurus beberapa DPP Organisasi di Jakarta mengatakan, "Dari seluruh Media Saya dan beberapa DPP Organisasi Pusat Mendukung kinerja Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Waykanan."
"Adapun cara efektif untuk mendukung kinerja Dinas Sosial Kabupaten Waykanan adalah dengan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan Pihak Ketiga Menjadi Relawan Sosial. Contohnya :
1. Terlibat aktif dalam kegiatan sosial, seperti pendampingan penyandang disabilitas, lansia terlantar, atau anak terlantar.
2. Melaporkan warga yang membutuhkan bantuan (fakir miskin, Pemerlu Atensi Sosial) secara akurat agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan menghindari kecemburuan sosial.
3. Mendukung Kelompok Usaha Bersama (KUBE): Membantu memfasilitasi atau mendampingi usaha ekonomi produktif yang dibina oleh Dinsos untuk mengurangi angka kemiskinan.
"Sinergi dan Kerjasama ini untuk Membangun kemitraan antara Dinsos dengan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pihak swasta (CSR) untuk meningkatkan layanan rehabilitasi sosial. Selain itu untuk Membantu pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) secara berkala agar tidak terjadi tumpang tindih data." Jelasnya.
"Dengan sinergi ini, kinerja Dinas Sosial dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya—baik dalam penanganan bencana, rehabilitasi sosial, maupun pemberdayaan—akan lebih optimal," Pungkas Yopi.
Rep : Tim Investigasi

Komentar