RANTAU PRAPAT – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kini masuk ke ranah hukum. Redaksi Kabarinvestigasi.id secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Labuhanbatu melalui Unit Tipikor Sat Reskrim terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2022 hingga 2025.
Laporan dengan nomor 021/Dumas/Kabarinvestigasi/II/2026 tersebut menyertakan satu bundel berkas dokumen pendukung dan salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga memuat sejumlah anomali anggaran yang merugikan keuangan negara.
Perwakilan Redaksi sekaligus investigator Kabarinvestigasi.id, Munawir, mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari investigasi lapangan dan sikap tidak kooperatif pihak sekolah.
"Kami sudah melayangkan somasi klarifikasi pada September 2025 lalu, namun pihak sekolah memilih bungkam. Sikap menutup diri ini semakin memperkuat indikasi adanya upaya penutupan informasi terhadap publik," tegas Munawir dalam keterangannya, Selasa (17/02/2026).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut:
1.Pada Tahap 1 TA 2022, pos Langganan Daya dan Jasa tercatat nihil realisasi, padahal operasional listrik dan air di sekolah tetap berjalan normal. Hal ini memicu dugaan pengalihan anggaran secara ilegal.
2. Anggaran Kebersihan Fantastis (2023): Alokasi dana untuk Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan mencapai Rp 61.706.537,-. Angka ini dinilai tidak rasional untuk skala sekolah menengah dan terindikasi kuat terjadi mark-up.
3. Pelanggaran Transparansi: Tidak ditemukannya papan informasi penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Eksploitasi Komite Sekolah: Komite sekolah diduga hanya dijadikan "stempel" formalitas tanpa dilibatkan secara substansial dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dalam laporannya, pihak pelapor meminta Kapolres Labuhanbatu untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah serta Bendahara BOS SMAN 1 Kualuh Hilir. Selain itu, Unit Tipikor didesak melakukan audit investigatif terhadap Buku Kas Umum (BKU) dan bukti transaksi keuangan selama empat tahun terakhir.
"Demi tegaknya supremasi hukum dan penyelamatan uang negara, kami meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) secara menyeluruh," tambah Munawir.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Utara, Inspektorat Provinsi, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebagai langkah pengawasan berlapis. Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Kualuh Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait pelaporan tersebut
Rep___NR hasib

Komentar