PESISIR SELATAN, SUMATERA BARAT-- Pemerintah mempertegas aturan main aktivitas ekstraktif di area hijau dengan menyatakan bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan untuk perkebunan,tidak memberikan hak kepemilikan atas lahan tersebut.Peraturan perundangan menyebutkan, kawasan hutan merupakan aset negara yang bersifat non-komersial. Sehingga segala bentuk transaksi menjual_belikan lahan perkebunan, di lokasi kawasan hutan oleh per'orangan dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.
Lemahnya pengawasan izin kehutanan,alih fungsi lahan yang mengabaikan fungsi ekologis, serta lemahnya penegakan hukum.Penegasan ini muncul menyusul maraknya klaim kepemilikan lahan di area kawasan hutan oleh pihak-pihak tertentu.
“Hutan itu,tanah negara bukan tanah hak,Jadi kalau ada masyarakat menjual kawasan hutan, kalau itu hutan negara maka melanggar hukum,” tegas" DPW.GERAKAN RAKYAT SUMBAR, NOF ERIKA. SH.MH. minggu :08/02/2026
Lanjut "Terkait maraknya jual beli kawasan hutan oleh sekelompok masyarakat di beberapa wilayah kabupaten pesisir selatan' yang berstatus PPKH, salah satunya di kecamatan linggo sari baganti "nof erika menegaskan" hal tersebut melanggar aturan. Disini harus diperjelas dulu, hutan adat atau hutan negara.Jika ada PPKH maka di kecamatan tersebut itu termasuk hutan negara. Sehingga, apabila ada masyarakat di kecamatan tersebut yang mengklaim punya surat jual_beli maka itu ilegal,” tegasnya.
Karenanya, penting penegakan hukum yang baik terhadap penyalahgunaan tanah negara secara ilegal. Sebab,apabila terjadi penyalahgunaan tanah negara dapat berdampak negatif terhadap ekosistem lingkungan, ekonomi, dan sosial daerah.
Sementara tempat terpisah"KAN (kerapatan adat nagari) air haji."siburman" (RAJO ITAM) dalam keterangannya memaparkan, ada jual_beli hutan dan lahan perkebunan karet di alih pungsi kan ke sawit, dengan nilai ratusan juta di wilayah kami.oleh oknum masyarakat. Disini kami pun,tidak berani mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) karena lokasi perkebunan sawit dan karet masyarakat tersebut di dalam kawasan hutan produksi terbatas(HPT).
Lanjut "Disini Masyarakat adat harus menggunakan kearifan lokal seperti "hutan larangan" atau sistem adat untuk mengatur batasan penebangan dan melindungi hutan peyangah,sementra Tokoh adat mendesak pemerintah untuk memperkuat pengakuan hutan adat, yang terbukti mengurangi laju deforestasi secara signifikan.tutupnya.
(Hen/tim)

Komentar