Way Kanan -- Diduga UPTD SMPN 3 Baradatu Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, provinsi Lampung di duga mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan sobek.
"Bendera merah Putih merupakan simbol identitas bangsa Negara Republik Indonesia yang harus di jaga serta di hormati oleh semua warga masyarakat Indonesia .
Bahkan untuk menaikan dan menurunkan bendera pun sudah di atur dalam Undang Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera ,Bahasa dan lambang Negara , serta lagu Kebangsaan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2002 Tentang Pengibaran Bendera Negara , Keputusan Presiden Nomor 66 tahun 1951 tentang Pengibaran Bendera Negara .
Dalam peraturan – tersebut, diatur bahwa Bendera Merah Putih harus di kibarkan dengan cara yang hormat dan tidak boleh di kibarkan dalam keadaan robek atau rusak . Selain itu juga diatur tentang tata cara penghormatan kepada Bendera Merah Putih, seperti berdiri tegak dan melepas topi .
Namun hal tersebut seolah tidak di indahkan oleh UPTD SMPN 3 Baradatu Kabupaten Way Kanan Pasalnya ketika tim awak media Berkunjung Ke SMPN 3 tersebut terlihat Sang Saka Merah Putih berkibar tertiup angin terlihat cukup jelas di ujung kain berwarna putih dalam keadaan robek. Kamis 05 Pebruari 2026
Kondisi bendera yang lusuh dan robek menunjukkan ketidakpekaan pihak Uptd SMPN 3 Tersebut Karena tidak peka terhadap simbol negara.
”Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur pemerintah, untuk menghormati dan menjaga simbol-simbol negara. Bendera Merah Putih bukan hanya kain, tetapi representasi dari perjuangan dan identitas bangsa. Ketidaktahuan atau ketidakpedulian terhadap aturan dan makna bendera negara dapat diartikan sebagai kurangnya rasa cinta tanah air.
Dan lebih mengejutkan lagi pada hari Jum'at 06 Pebruari Bendera Merah Putih yang robek itu masih tetap belum diturunkan untuk diganti. Padahal awak media sudah menyampaikan kepada dewan guru pada hari kamis 05 pebruari 2026
Awak media akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan kabupaten Way Kanan provinsi lampung dan dinas terkait, agar memberikan sangsi atau pun undang undang yang berlaku di Indonesia,kepada kepala UPTD SMPN 3 Baradatu agar ada epek jera.
Rep : Jamiri

Komentar

