PALI — Pemerintah Kabupaten Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir akhirnya bertindak tegas menyusul mencuatnya temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sempat memicu keresahan masyarakat dan sorotan media. Tidak ada ruang kompromi — seluruh limbah medis yang dibuang secara tidak semestinya kini telah diperintahkan untuk dibersihkan total, sementara pengawasan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, pemerintah daerah langsung memanggil pihak ketiga pengelola limbah medis, PT Teman Sejati Sejahtera Abadi (PT TSA), dan mewajibkan perusahaan tersebut bertanggung jawab penuh atas pembersihan, pengangkutan, hingga pemusnahan limbah berbahaya yang ditemukan di TPA. Seluruh biaya operasional ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan tanpa menggunakan dana pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup PALI, Dr. Aryansyah, menegaskan bahwa pembuangan limbah medis secara sembarangan merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam kesehatan publik dan kelestarian lingkungan. Ia mengingatkan bahwa fasilitas kesehatan maupun pihak pengelola limbah dapat dijerat sanksi pidana berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman penjara bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah, disertai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Limbah B3 medis mengandung risiko biologis dan kimia yang sangat berbahaya. Karena itu, kami tidak akan mentolerir kelalaian atau pembiaran dalam pengelolaannya,” tegas Aryansyah.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola. Apabila di kemudian hari masih ditemukan limbah medis di TPA, Dinas Lingkungan Hidup tidak akan ragu mengambil tindakan lebih keras, termasuk penghentian sementara kegiatan serta menempuh jalur hukum.
“Jika masih ada sisa limbah medis yang tidak ditangani, kami akan panggil kembali. Bila tidak dibersihkan, tidak ada ampun — operasional bisa kami hentikan dan proses hukum akan berjalan,” ujarnya dengan nada tegas.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten PALI tidak akan membiarkan wilayahnya menjadi tempat pembuangan limbah berbahaya secara ilegal.
Pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 medis kini diperketat, baik di fasilitas kesehatan maupun pada rantai pengangkutan hingga pemusnahan akhir.
Pemerintah daerah menegaskan, keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar mematuhi standar pengelolaan limbah medis secara ketat dan bertanggung jawab.
Rep : Nopriadi

Komentar