Kota Mungkid — Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang menghadiri kegiatan Pembinaan Nazhir dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dalam Program Lintas Sektor Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Rabu (11/2) di RM Progosari, Jl. Borobudur Km. 3 Selak, Magelang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Sun Eddy Widijanto, A.Ptnh., QRMP., hadir secara langsung dan didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk kepastian hukum atas tanah yang dimanfaatkan untuk tempat ibadah dan kepentingan umum lainnya.
Menurut beliau, sertipikat tanah wakaf memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan hukum, mencegah potensi sengketa, serta memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan sesuai peruntukannya.
Pada acara ini juga dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah wakaf secara simbolis kepada 5 nazhir yang hadir. Adapun total sertipikat tanah wakaf yang diserahkan dalam kegiatan ini berjumlah 43 sertipikat.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi lintas sektor yang dalam pelaksanaannya berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang untuk mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf serta meningkatkan pemahaman para nazhir terkait pengelolaan dan administrasi tanah wakaf secara tertib dan sesuai ketentuan.
Melalui program ini, diharapkan tanah wakaf di Kabupaten Magelang memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Redpel - A Effendy
Layanan Informasi Pelayanan dan Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang "

Komentar