*Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap ( Inkrach )* -->

Iklan Semua Halaman

*Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap ( Inkrach )*

Kabar Investigasi
Kamis, 29 Januari 2026


WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Acara yang berlangsung khidmat ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan pada Kamis (29/1/2026).


Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan perwakilan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Lapas Kelas II B Way Kanan, BNNK Way Kanan, Dinas Kesehatan, MUI, serta perwakilan ormas Granat Kabupaten Way Kanan.


Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mahmuddin, S. H, M. H, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Rifqi Leksono, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020. Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang rampasan negara tidak dapat lagi dipergunakan sebagaimana fungsinya.



Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara, yang didominasi oleh kasus narkotika. Rinciannya meliputi:

9 Perkara Narkotika: Barang bukti berupa sabu seberat 10,37 gram dan 16 butir pil ekstasi.

3 Perkara Oharda: Terkait tindak pidana Orang dan Harta Benda.

2 Perkara TPUL: Terkait Tindak Pidana Umum Lainnya serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum).


"Tindak pidana narkotika di Wilayah Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi. Sesuai Pasal 270 KUHAP, Jaksa bertindak sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kami berharap pemusnahan ini dapat meminimalisir tindak pidana di daerah kita, sejalan dengan instruksi Presiden untuk perang melawan narkotika," ujar Kasi PAPBB dalam sambutannya.


Acara ini terasa lebih emosional karena sekaligus menjadi momen pamit bagi Kepala Seksi PAPBB Kejari Way Kanan. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1793/C4/12/2025, beliau akan berpindah tugas mengemban jabatan baru sebagai Kasi PAPBB di Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur.


"Terlebih lagi dengan berakhirnya kegiatan ini, maka berakhir pula tugas saya di Kejari Way Kanan yang saya cintai. Saya mohon maaf jika ada kekurangan selama bertugas dan berharap silaturahmi serta kerja sama antar stakeholder yang telah terjalin baik selama ini dapat terus dipertahankan," tambahnya.


Kegiatan ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara bersama-sama oleh para pejabat yang hadir, baik dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun cara lainnya hingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.


Rep : Idris