LABUHANBATU UTARA – Peredaran gelap narkotika di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tidak lagi sekadar persoalan kriminal biasa. Aktivitas yang diduga dikendalikan oleh pria berinisial T alias Pentul disebut telah berlangsung lama, terbuka, dan nyaris tanpa gangguan aparat. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa praktik ilegal yang diketahui publik justru tak tersentuh hukum?
Hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber warga mengungkap bahwa pusat aktivitas peredaran narkoba tersebut berada di Pasar 1, Dusun Bangun Rejo, Desa Air Hitam. Transaksi disebut terjadi hampir setiap hari dengan pola yang relatif tetap dan mudah dikenali warga sekitar.
“Ini bukan operasi sembunyi-sembunyi. Semua orang tahu waktunya, orangnya, dan lokasinya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Kondisi tersebut menguatkan dugaan bahwa jaringan ini tidak sekadar berani, melainkan merasa aman.
Ironisnya, meski dugaan aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan menimbulkan dampak sosial serius—mulai dari meningkatnya pengguna narkoba, keresahan warga, hingga rusaknya masa depan generasi muda—tidak ada catatan penindakan besar yang menyentuh aktor utama jaringan tersebut.
Situasi ini menimbulkan kesimpulan sementara di tengah masyarakat: terjadi kegagalan penegakan hukum di tingkat lokal.
“Kalau aparat mau bekerja, ini bukan perkara sulit. Tapi faktanya, tidak ada tindakan. Maka wajar kalau publik curiga,” ujar salah satu masyarakat setempat.
Ketiadaan tindakan hukum memicu dugaan lebih jauh. Di tengah masyarakat berkembang narasi bahwa terduga bandar narkoba tersebut diduga ‘dipelihara’ melalui mekanisme setoran atau hubungan tidak resmi dengan slah satu oknum
Meski dugaan ini masih memerlukan pembuktian hukum, pola pembiaran yang terjadi berulang kali dinilai sebagai indikasi kuat adanya konflik kepentingan.
Dalam konteks penegakan hukum, pembiaran yang disengaja merupakan bentuk pelanggaran serius, karena membuka ruang suburnya kejahatan terorganisir.
Untuk menyeimbangkan laporan, awak media telah berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada Kapolsek Kualuh Hilir. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi atau pernyataan resmi yang diberikan.
Pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp diketahui telah diterima, namun tidak dijawab. Sikap bungkam ini menambah daftar pertanyaan publik dan memperkuat persepsi bahwa ada persoalan serius di tubuh penegakan hukum tingkat bawah.
Akibat pembiaran yang berkepanjangan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat di tingkat Polsek dinyatakan hampir sepenuhnya runtuh. Warga menilai, laporan dan keluhan mereka tidak lagi memiliki arti.
“Kami merasa ditinggalkan. Negara seolah kalah oleh bandar narkoba,” kata seorang warga lainnya.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat Desa Air Hitam secara terbuka mendesak Kapolres Labuhanbatu, Dandim 0209/Labuhanbatu, dan Kapolda Sumatera Utara serta mabes porli untuk mengambil alih langsung penanganan kasus ini.
Tuntutan warga tidak lagi normatif, melainkan spesifik dan terukur:
- APenurunan tim khusus independen dari Polda Sumut di luar struktur wilayah Kualuh Hilir.
- Penyelidikan internal terhadap dugaan pembiaran dan kemungkinan keterlibatan oknum aparat.
-;Penindakan terbuka dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa pengecualian.
Kasus narkoba di desa Air Hitam kini dipandang sebagai ujian integritas bagi institusi kepolisian dan aparat negara di Sumatera Utara. Publik menilai, keberanian membongkar jaringan ini—termasuk jika menyentuh oknum internal—akan menjadi indikator nyata komitmen pemberantasan narkoba.
“Kalau kasus yang terang-benderang seperti ini saja tidak bisa diselesaikan, lalu bagaimana kami bisa percaya pada hukum?” tegas warga.
Masyarakat menegaskan, mereka tidak lagi menunggu janji atau imbauan, melainkan aksi nyata dan terukur. Jika tidak, kasus narkoba desa Air Hitam dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bahwa narkoba dapat tumbuh subur di bawah bayang-bayang pembiaran sistemik.
Rep___MUNAWIR

Komentar