‎Skandal "Laci Terkunci" Inspektorat Labura: Audit Selesai Tapi Tak Diserahkan, Bau Amis "Isi Token" Menyeruak?..... ‎ -->

Iklan Semua Halaman

‎Skandal "Laci Terkunci" Inspektorat Labura: Audit Selesai Tapi Tak Diserahkan, Bau Amis "Isi Token" Menyeruak?..... ‎

Kabar Investigasi
Sabtu, 17 Januari 2026

 


LABUHANBATU UTARA – Drama penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Teluk Pulai Luar, Kecamatan Kualuh Ledong, kini memasuki babak baru yang memuakkan. Inspektorat Labuhanbatu Utara (Labura) dituding menjadi "batu sandungan" utama bagi Unit Tipikor Polres Labuhanbatu dalam menetapkan tersangka. Meski hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) diklaim telah rampung, dokumen tersebut nyatanya masih "disandera" di meja birokrasi.

‎Ketidakprofesionalan Inspektorat Labura terlihat jelas dari manajemen waktu yang amburadul. Diketahui, masa berlaku Surat Tugas audit untuk PKKN ini telah berakhir pada 25 Desember 2025. Secara logika administratif, hasil audit seharusnya sudah berpindah tangan ke penyidik kepolisian sesaat setelah masa tugas berakhir.

‎Namun, hingga Januari 2026, dokumen sakti tersebut tak kunjung menampakkan batang hidungnya di Polres Labuhanbatu. Publik pun mulai mempertanyakan: apakah Inspektorat Labura sedang menjalankan fungsi audit atau sedang bermain "ulur tarik" kepentingan? Sikap yang seolah tidak punya malu ini menunjukkan betapa rendahnya komitmen lembaga pengawas internal tersebut terhadap pemberantasan korupsi.

‎Konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Inspektorat justru membongkar tabir ketidakharmonisan internal. Rusli, selaku pihak yang berkompeten dalam audit tersebut, secara blak-blakan mengaku tugasnya sudah selesai.

‎"Hasil PKKN sudah selesai, tinggal menyampaikan ke Unit Tipikor Polres saja lagi," ujar Rusli. Namun, suasana mendadak memanas ketika Munawir, selaku pelapor, mengejar kepastian waktu penyerahan. Dengan nada emosional, Rusli seolah mencuci tangan dan melemparkan tanggung jawab sepenuhnya kepada pucuk pimpinan.

‎"Itu tanya ke Inspektur! Karena itu haknya Inspektur untuk menyampaikan ke sana, bukan hak saya!" hardik Rusli dengan nada bicara yang meledak-ledak.

‎Mendengar jawaban "panas" dari Rusli, Munawir tidak tinggal diam. Ia justru melihat adanya indikasi saling sandera atau permainan di balik pintu tertutup antara bawahan dan atasan di Inspektorat.


‎"Pernyataan Rusli ini sangat berbahaya. Dia seolah ingin mengatakan: 'Saya sudah kerja, tapi bos saya yang tidak mau kirim'. Ini jelas menunjukkan ada yang tidak beres di meja Inspektur," cetus Munawir.

‎Ia pun melontarkan sindiran pedas terkait isu suap yang mulai berhembus liar. "Jangan-jangan keterlambatan ini karena ada skenario 'isi token' atau suap untuk memperlambat proses hukum. Jika Rusli bilang sudah selesai tapi Inspektur belum menyerahkan, maka kuat dugaan Inspektur Labura-lah yang sengaja mengerem kasus ini. Apakah ada titipan kepentingan? Atau jangan-jangan hasil PKKN itu sedang 'diedit' ulang agar ada oknum yang selamat?" tambahnya dengan nada menyindir.

‎Kondisi ini membuat Unit Tipikor Polres Labuhanbatu berada dalam posisi sulit. Kanit Tipikor mengakui bahwa tanpa PKKN tersebut, proses hukum berjalan di tempat.


‎"Hingga hari ini, hasil PKKN yang kami minta secara resmi belum juga diserahkan oleh Inspektorat. Kami terus menunggu," ungkap Kanit Tipikor kepada media. Padahal, pihak kepolisian telah menunjukkan itikad baik dan profesionalisme dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).

‎Langkah proaktif Kepolisian berbanding terbalik dengan sikap pasif dan tertutupnya Inspektorat Labura. Ketidaksinkronan antara ucapan "sudah selesai" dengan fakta pengiriman dokumen ini menjadi bukti kuat bahwa Inspektorat Labura sedang tidak sehat.


‎Rakyat Labura kini menunggu: Apakah Inspektur akan segera menyerahkan hasil PKKN tersebut, atau tetap memilih bungkam dan membiarkan opini publik tentang "inspektorat menerima suap" semakin mengkristal?


Rep___Munawir