"KONTRADIKSI Anggota DPRD Sambas ; Terindikasi Punya Kebun Sawit di Hutan Lindung Integritas Dipertanyakan" -->

Iklan Semua Halaman

"KONTRADIKSI Anggota DPRD Sambas ; Terindikasi Punya Kebun Sawit di Hutan Lindung Integritas Dipertanyakan"

Kabar Investigasi
Jumat, 16 Januari 2026



Sambas -- Dugaan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan lindung Dusun Dare Nandung, Desa Sempalai Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, kini tidak lagi sekadar menjadi isu lingkungan.(15/01/2025)


Kasus ini berkembang menjadi sorotan serius publik karena menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Sambas berinisial JN, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam penegakan hukum.


Masyarakat menilai, keterlibatan pejabat publik dalam dugaan aktivitas di kawasan hutan lindung berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen perlindungan lingkungan, sekaligus mencederai integritas lembaga legislatif daerah.


“Kalau benar lahan itu berada di kawasan hutan lindung dan yang diduga membuka lahan adalah anggota dewan, ini bukan persoalan biasa. Ini menyangkut konflik kepentingan dan moral pejabat publik,” ujar seorang warga Desa Sempalai Sebedang.


Sebelumnya, Kepala UPT KPH Kabupaten Sambas, Ponti Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengambilan titik koordinat serta pengumpulan data awal. Data tersebut, kata dia, akan dijadikan bahan tindak lanjut dan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalimantan Barat.


“Data hasil lapangan akan kami serahkan ke Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat. Kami siap mendampingi aparat penegak hukum bila diperlukan,” ujar Ponti Wijaya.


Namun demikian, keterbatasan kewenangan penindakan yang dimiliki KPH dinilai publik tidak boleh menjadi alasan lambannya proses hukum, terlebih ketika dugaan pelanggaran menyeret nama pemegang jabatan politik.


Pernyataan Kepala Dusun Dare Nandung yang mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut termasuk kawasan hutan lindung turut menambah polemik. 


Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya sosialisasi batas kawasan hutan, sekaligus membuka ruang terjadinya pelanggaran.


“Saya tidak tahu itu kawasan hutan lindung. Soal JN membuka lahan, memang ada saya dengar, tapi saya tidak tahu persis lokasinya. Yang jelas, JN memang anggota DPRD Kabupaten Sambas,” ujar Kepala Dusun.


Masyarakat menegaskan bahwa ketidaktahuan aparat dusun tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan pelanggaran hukum, apalagi jika yang diduga terlibat merupakan pejabat publik yang seharusnya memahami regulasi dan memberi contoh kepatuhan hukum.


Publik kini mendesak agar Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, aparat penegak hukum, serta DPRD Kabupaten Sambas melalui Badan Kehormatan segera turun tangan untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan bebas dari intervensi kekuasaan.


“Jabatan tidak boleh menjadi tameng hukum. Kalau pejabat terlibat, sanksinya harus lebih tegas, bukan malah dilindungi,” tegas warga lainnya.


Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh media ini, JN menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyatakan saat ini baru keluar dari rumah sakit dan masih dalam masa pemulihan kesehatan.


“Saya baru keluar dari rumah sakit dan masih dalam pemulihan,” ujar JN singkat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi terkait substansi dugaan pembukaan lahan tersebut. 



Publik Menilai dan menyatakan bahwa kepemilikan lahan ini mencederai amanah jabatan. "Seorang pejabat publik seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan Perda dan aturan kehutanan, bukan justru memanfaatkan celah untuk kepentingan ekonomi pribadi di kawasan konservasi. 


​Tim Kabar Investigasi id.