Bogor — Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadi tantangan baru bagi sektor industri sawit nasional. Sehingga mengundang kritik dari pengamat hukum dan akademisi.
Alih-alih peraturan baru dapat memberikan kepastian hukum. Sejatinya aturan tersebut menjadi solusi bagi lahan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Dengan mekanisme yang ada, namun sebaliknya mengancam.
Dari aturan itu, muncul kebijakan penagihan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan kelapa sawit, dengan nilai denda yang mencapai triliunan rupiah. Ini dinilai oleh beberapa kalangan berisiko mendorong kebangkrutan massal, mengguncang iklim investasi, serta memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar.
Dari informasi yang dihimpun tim redaksi sawitindonesia, hingga Desember 2025, Satgas PKH menagih denda administratif sebesar Rp38,6 triliun kepada 71 perusahaan yang mayoritas bergerak di sektor sawit dan pertambangan. Seluruh perusahaan tersebut diklaim beroperasi di kawasan hutan.
Tekanan terhadap industri diperkirakan meningkat pada 2026. Pemerintah memproyeksikan potensi penerimaan denda administratif dari sektor kelapa sawit mencapai Rp109,6 triliun, sementara dari sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun. Secara bersamaan, negara mengklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.
Kebijakan tersebut memantik kekhawatiran serius tentang dampak ekonomi dan sosial yang akan ditanggung industri sawit yang menjadi industri strategis nasional.
Ahli Hukum Kehutanan dan Pengamat Kebijakan Agraria dari Universitas Al Azhar Jakarta, Dr. Sadino, SH, MH, Dr. Sadino, SH, MH, menilai skema denda administratif dalam PP 45/2025 berpotensi mematikan ratusan perusahaan perkebunan sawit.
“Penerapan denda tetap sebesar Rp25 juta per hektare per tahun yang diberlakukan secara retroaktif. Untuk kebun sawit berumur 20 tahun, total kewajiban dendanya bisa mencapai Rp375 juta per hectare. Angka tersebut sangat tidak masuk akal karena melampaui empat kali lipat nilai pasar kebun sawit, yang rata-rata hanya Rp50 hingga Rp100 juta per hektare.,” ujarnya, pada Kamis (8 Januari 2026), di Bogor – Jawa Barat.
Kabarinvestigasi.id.

Komentar