Nias Selatan -- Proyek Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atau solar cell oleh Dinas Kesehatan, Nias Selatan (Nisel) dengan anggaran lebih dari Rp 21 miliar dinilai merupakan pemborosan anggaran dan Mubazir.
Pegiat Antikorupsi Korupsi, Abdul Haris Lase, Kamis (18/12/2025) mengungkap kepada wartawan bahwa sejak tahun 2022 hingga 2024 Dinkes Nisel menganggarkan pengadaan PLTS untuk ditempatkan di Puskesmas.
Kalau dilihat secara umum, memang program itu sangat bagus untuk menunjang pelayanan masyarakat di Puskesmas. Akan tetapi setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata menimbulkan kejanggalan, karena rata-rata Puskesmas sebelumnya sudah rata-rata memiliki Genset.
"Makanya kita menilai itu mubazir dan pastinya pemborosan anggaran dan patut diduga ada penyelewengan anggaran," ungkap Haris.
Menurut Abdul Haris, dari data-data yang dihimpun, untuk satu paket PLTS menghabis dana sekitar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar. Dan dari hasil investigasi beberapa lokasi, PLTS tidak berfungsi dan menjadi barang rongsokan di Puskesmas.
Dengan kondisi itu pihaknya dikatakan Abdul akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan akan melaporkan pengadaan PLTS tersebut ke Kejaksaan karena ada indikasi dugaan korupsi.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Emanuel Duha sangat sulit memberikan informasi kepada wartawan terkait dengan proyek tersebut. Ia hanya mengirim lokasi proyek PLTS untuk Tahun 2024 yakni di Puskesmas Amandraya, Aramo, Bawomataluo, Gomo, Hilisataro, Hilizalootano, Hilianombasela.
Namun ketika wartawan menanyakan anggaran per unit, perusahaan penyedia dan proyek tahun sebelumnya dimana saja di alokasikan beserta pagu nya, tidak mendapatkan respon dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Nisel itu.
(PENULIS. OSARAO LAIA)

Komentar