Ada Apa Bangunan Sebesar Itu Di Duga PT. ABURAHMI Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) Seperti Perusahaan Tempe -->

Iklan Semua Halaman

Ada Apa Bangunan Sebesar Itu Di Duga PT. ABURAHMI Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) Seperti Perusahaan Tempe

Kabar Investigasi
Senin, 15 Desember 2025

 



PALI - Tim Gabungan terdiri dari Wakil ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah,SH.MH, Ketua Komisi II DPRD Rommy Suryadi, A. Md dan gabungan Aliansi Pemuda Perduli PALI ( AP3 ) melakukan Sidak atau inspeksi Ke Perusahaan PT Aburahmi pembangunan Pabrik kelapa Sawit di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pada tanggal 15/12/2025 di hari Senin. 

 

Dalam sidak dadakan atau inspeksi terkait bangun PT. Aburahmi diduga tidak memiliki perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai UU Cipta Kerja ternyata sama sekali belum ada izin dan sudah ada beberapa bangunan seperti bangunan perkantoran dan mess sedang dalam pekerjaan dengan lahan seluas tiga puluh lima hektar.


Perusahaan yang mendirikan bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan menghadapi sanksi seperti denda hingga 10% dari nilai bangunan dan dikenakan sanksi pidana penjara, bahkan diperintahkan untuk dibongkar. 

Meskipun bangunan sudah berdiri, perusahaan tetap dapat mengajukan permohonan perizinan.


"Seharus nya Pemerintah daerah akan melakukan inspeksi untuk memastikan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan mungkin perlu melakukan penyesuaian bangunan atau membayar denda.


Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., respons cepat terhadap indikasi pelanggaran regulasi oleh pihak perusahaan.

‎”Kami meninjau atas adanya laporan masyarakat bahwa pembangunan pabrik ini diindikasikan tidak memiliki Amdal. Lokasinya yang dekat dengan pemukiman warga bisa berakibat fatal jika tidak mengikuti regulasi yang tepat. Kami akan segera memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,” tegas Firdaus.

‎Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD PALI, Romy Suryadi, A.Md, menyayangkan sikap Pemerintah Daerah yang terkesan melakukan pembiaran. Ia mengungkapkan adanya tumpang tindih informasi mengenai kewenangan perizinan antara Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi dan Kabupaten," tegas Romy Suryadi


Bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan PBG. 


Di lokasi yang sama, koordinator Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Hadi Prasmana, menyatakan bahwa pihaknya bersama Front Perlawanan Rakyat (FPR), MPL, dan Hantam PALI akan terus mengawal kasus ini demi menjaga marwah daerah.


Kami meminta Pemerintah Kabupaten PALI bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh aturan. Kami mendukung investasi, tapi perusahaan juga harus transparan dan memberikan klarifikasi atas kisruh perizinan ini,” ungkap Hadi.

"Di saat itu juga awak media online kabarinvestigasi coba wawancara ke pada salah satu pekerjaan atau pengawas bangunan PT.Aburahmi

 yang nama tidak mau di sebutkan mengatakan "maaf mas saya tidak bisa beri jawaban terkait masalah izin PBG coba tanyakan langsung kepada pihak Humas nya takutnya kesalahan," Ungkapnya.


Rep : Noprriadi