Proyek "Siluman" TPKD PALI Bersiap Laporkan Dugaan Pelanggaran Proyek Renovasi ke Tipikor Polres PALI "ADA APA?? -->

Iklan Semua Halaman

Proyek "Siluman" TPKD PALI Bersiap Laporkan Dugaan Pelanggaran Proyek Renovasi ke Tipikor Polres PALI "ADA APA??

Kabar Investigasi
Rabu, 17 Desember 2025

 



PALI -- Dari penyelusuran awak media di lapangan terdapat renovasi gedung atau rumah tanpa papan informasi, adalah pelanggaran aturan transparansi karena menghilangkan hak publik untuk mengawasi, menimbulkan kecurigaan proyek "siluman" atau rawan korupsi, dan tidak sesuai UU KIP, Padahal papan info wajib mencantumkan nama proyek, anggaran, durasi, kontraktor, dan pengawas agar masyarakat bisa memantau, jadi perlu segera dipasang atau dilaporkan ke aparat terkait untuk ditindaklanjuti. Rabu 17/12/2025.


Papan informasi wajib ada untuk Transparansi dan akuntabilitas Memberi tahu masyarakat sumber dana (APBN/APBD), nilai anggaran, dan tujuan proyek,sebab warga ikut mengawasi apakah proyek sesuai standar dan tidak terjadi penyimpangan.


Koordinator lembaga Tim Pemantau Korupsi Daerah (TPKD) Kabupaten PALI, Adi, menyatakan kemarahannya atas sikap pemborong yang dinilai secara terang-terangan mengabaikan regulasi.


“Kami sangat geram. Masih ada pemborong yang berani mengabaikan aturan negara, padahal kewajiban papan proyek ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres. Ini bukan kelalaian, tapi dugaan pelanggaran serius,” tegas Adi.


Adi menambahkan, TPKD tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait sekaligus mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya unit Tipikor Polres PALI.


“Kami akan minta APH mengusut tuntas dan turun langsung mengecek lokasi. Proyek tanpa papan informasi adalah alarm awal dugaan praktik korupsi,” ujarnya dengan nada tegas


Padahal, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mewajibkan pemasangan papan informasi sebagai bentuk transparansi penggunaan uang negara


Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek,Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan


Masyarakat kehilangan hak untuk berpartisipasi dan mengawasi pembangunan. Minta kepada kontraktor atau pengelola proyek segera memasang papan nama sesuai aturan.


Jika tidak direspons, laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pastikan proyek tetap transparan dan berkualitas, tidak hanya saat ada sorotan.


Rep : Nopriadi